TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tangsel akan memiliki dua penghasilan, gaji pokok dan tunjangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel, Fuad mengatakan, PPPK di Kota Tangsel selain menerima gaji, juga akan mendapat tunjangan layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN).
Fuad mengatakan, Pemkot Tangsel menganggarkan tunjangan bagi para PPPK Tangsel. Nilainya ditentukan berdasarkan golongan kepangkatan.
“Pemkot Tangsel memberi tunjangan kinerja untuk PPPK. Aturan komponen gajinya hampir sama dengan ASN, misalnya terdiri dari gaji pokok, tunjangan beras, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan kesehatan, semua sama,” ujar Fuad, Kamis, 23 Januari 2025.
Menurut Fuad, standar gaji PPPK yang diatur Pemerintah Pusat sama di seluruh Indonesia. Yang membedakan hanya tunjangan di masing-masing daerah.
Fuad mengatakan, Pemkot Tangsel sudah memberikan tunjangan kinerja kepada ribuan honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK.
Sementara, bagi honorer yang baru lulus tes PPPK, masih dilakukan pembahasan mengenai tambahan penghasilan mereka.
“Kalau PPPK yang sudah diangkat sudah menerima tunjangan, tapi yang baru mau diangkat masih tahap pembahasan,” ungkapnya.
Menurut Fuad, tunjangan kinerja untuk PPPK tidak mutlak. Artinya, tiap daerah diperbolehkan memberi tunjangan atau tidak sama sekali.
“Karena di dalam aturan, dikembalikan kepada kondisi keuangan daerah masing-masing. Di luar daerah banyak PPPK-nya tidak mendapat tunjangan, silakan dicek,” ujar Fuad.
Editor: Agus Priwandono