KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Perdagangan, Budi Santoso telah menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berada di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Jumat 24 Januari 2025.
Penyegelan tersebut dilakukan karena PT NNI yang seharusnya beroperasi sebagai repacker minyak goreng, malah diduga melakukan serangkaian pelanggaran produksi dan distribusi minyak goreng merk Minyakita.
Dikatakan Budi, pelanggaran tersebut juga berdampak pada kenaikan harga minyak goreng, khususnya pada minyak goreng Minyakita di sejumlah wilayah.
“Jadi, pelanggaran kesatu adalah SPPT SNI (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia) untuk Minyakita telah habis masa berlakunya, namun PT NNI ini masih memproduksi Minyakita dan jelas itu melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi dalam konferensi pers di Gudang PT NNI
Selain itu, kata Budi, PT NNI ini juga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan tidak memenuhi syarat wajib sebagai repacker minyak goreng karena tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 82920.
Selain itu, perusahaan ini juga diduga telah melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
Budi juga mengungkapkan, PT NNI memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-DMO (domestic market obligation) serta diduga mengemas produk yang isinya kurang dari 1 liter.
Selain itu juga, pada penjualan yang seharusnya Rp14.500 sebagai repacker, malah dinaikkan menjadi Rp15.500.
“Sehingga, hal ini menjadi salah satu penyebab harga Minyakita ini masih naik, seperti di Banten, Kalimantan Barat, NTT, Papua yang masih naik,” ungkapnya.
Budi membeberkan, di Banten ini ternyata ditemukan gudang atau distributor yang menjual dengan harga yang seharusnya Rp14.500, malah menjadi Rp15.500.
Sedangkan pada harga HET ke konsumen itu Rp15.700, sehingga harganya menjadi naik untuk di daerah Banten.
Budi juga menyebut pihaknya bersama Satgas kini telah menyegel barang-barang milik PT NNI, termasuk 7.800 botol dan 275 dus Minyakita berisi 12 liter per dus.
“Alhamdulillah, pelanggaran ini bisa mengakibatkan pencabutan izin. Dan kami sampaikan kepada pelaku usaha agar tidak mengulangi pelanggaran,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











