SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian untuk satu kepala desa yang mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
SK tersebut diterbitkan untuk Kepala Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang Maulana Adam Solihin yang memilih untuk mengundurkan diri meskipun masih memiliki sisa masa jabatan dua tahun.
Kepala Bidang Pemerintah Desa pada DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin mengatakan, alasan kepala Desa Kubang Jaya mengundurkan diri dari jabatannya karena yang bersangkutan menjadi pimpinan yayasan.
“Karena di aturan yayasan, pun ga boleh kalau dia masih rangkap jabatan. Dari sisi kepala desa juga ga boleh merangkap. Yayasan pendidikan juga ga boleh merangkap di tempat lain,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat 24 Januari 2025.
Ia mengatakan, masa jabatan dari Kepala Desa Kubang Jaya sebenarnya masih tersisa selama dua tahun karena mendapatkan penambahan masa jabatan atas revisi undang-undang desa.
“Awalnya sudah ada desas desus sebelum perpanjangan, ga mau diperpanjang. Namun setelah diminta surat pernyataan pengunduran diri, yang bersangkutan berubah pikiran, akhirnya mau diperpanjang,” ujarnya.
Ia mengatakan, SK pemberhentian sudah dikeluarkan sejak tanggal 30 Desember 2024 lalu. Saat ini, kepemimpinan di desa dipimpin oleh Penjabat (Pj) dari kecamatan. “Kita sudah anggarkan untuk pelaksanaan Pilkades nanti di tahun 2025,” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah SK pemberhentian keluar, akan ada pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Serang. Ini untuk memastikan tidak ada persoalan di desa.
“Kalaupun ada hal-hal yang administratif maupun pengembalian, ramahnya inspektorat. Dia masih bertanggung jawab hal itu,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











