SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang belum bisa memberikan kepastian terkait tuntutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Serang yang meminta diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Mereka masih harus menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memastikan ketersediaan anggaran.
Kepala Bidang Pengadaan Data Informasi dan Pemberhentian pada BKPSDM Kabupaten Serang, Fahirohim mengatakan, pihaknya sebenarnya menginginkan agar ASN PNS dan PPPK di Kabupaten Serang mendapatkan kesejahteraan. “Kalau misalkan anggaran memungkinkan bisa diberikan pada yang bersangkutan,” katanya, Minggu 26 Januari 2025.
Ia mengaku, belum adanya pemberian TPP kepada ASN PPPK sejak mereka menerima SK dikarenakan kondisi keuangan Pemkab Serang yang tidak memungkinkan. Untuk itu, perlu adanya kajian dari TAPD untuk menghitung ketersediaan anggaran apakah cukup atau tidak. Apabila memungkinkan, pihaknya mendesak agar anggaran TPP bisa diberikan.
“Bukan masalah besar kecilnya tapi rasa kepedulian dari Pemkab Serang kepada teman teman PPPK. Jadi jangan menganggap yang diajukan itu Rp1-2 juta kalau ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan besarannya, memang kemampuannya seperti itu,” tuturnya.
Ia mengatakan, secara regulasi, ASN PPPK memang dapat diberikan TPP. Artinya, bisa diberikan bisa tidak tergantung dengan kemampuan keuangan daerah. “Kita juga menjadi catatan beberapa daerah yang sudah menetapkan ternyata saat ini menghilangkan karena kemampuan keuangannya. Kaya Kabupaten Pandeglang, kenapa Kabupaten Serang belum menerapkan itu tadi karena kemampuan keuangan daerahnya,” katanya.
Selain itu, ada juga ketentuan Kementerian Keuangan mengenai anggaran belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Sementara saat ini sudah mencapai 35 persen atau melebihi.
Rohim mengatakan, saat ini ada sebanyak 2.184 PPPK di Kabupaten Serang, terdiri dari Nakes 238, tenaga kependidikan dan guru 1.880, penyuluh 25, JFT lainnya 41. “Jadi total 2.184 PPPK yang per tahun kemarin 2024,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











