PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Area wisata kuliner Gedung Juang 45 di Jalan Bank Banten, menjadi pusat ekonomi baru di Kabupaten Pandeglang.
Apalagi, setelah Bupati Pandeglang menerbitkan Perbup Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL serta Keputusan Bupati Nomor 332 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Binaan PKL/UMKM.
Terbitnya Perbup tersebut menjadikan Jalan Bank Banten kini dilegalkan menjadi pusat kuliner para pedagang kaki lima atau pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM. Kini lokasi tersebut terlihat ramai dan tertata karena dilakukan penataan oleh Diskoperindag Kabupaten Pandeglang.
Bupati Irna Narulita mengucapkan, syukur alhamdulillah, penataan wisata kuliner Gedung Juang (Geju) mendapatkan dukungan Forkopimda, bersama instansi terkait lainnya.
“Merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan sinergitas antara pelestarian budaya, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pengembangan pariwisata,” katanya yang dikutip RADARBANTEN.CO.ID, dari akun Instagram @irnadimyati, Selasa, 28 Januari 2025.
Penataan wisata kuliner ini juga bertujuan untuk menghadirkan ruang kuliner yang nyaman, tertata dan memiliki daya tarik estetika.
“Yang dapat menarik lebih banyak pengunjung, baik dari dalam maupun luar daerah. Melalui retribusi, penataan ini diharapkan mampu mendukung para pelaku UMKM di sektor kuliner agar semakin berkembang dan menjadi motor penggerak ekonomi Pandeglang,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan pada Diskoperindag Kabupaten Pandeglang, Arlan mengatakan, 30 pedagang diundang ke Kantor Diskoperindag Pandeglang.
“Diundang untuk dilakukan verifikasi persyaratan berkas permohonan berjualan di jalan Bank Banten (wisata kuliner Gedung Juang). Untuk mendapatkan TDU (Tanda Daftar Usaha),” katanya.
Arlan menjelaskan, TDU merupakan izin yang dibutuhkan oleh pedagang kaki lima (PKL).
“Setelah selesai verifikasi, dalam tujuh hari kerja nanti baru TDU dan surat izin penempatan bisa diberikan kepada masing-masing pelaku usaha,” katanya.
Editor: Mastur Huda











