SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerapkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dalam upaya digitalisasi pengelolaan penerimaan keuangan daerah.
Penerapan ETPD sesuai surat edaran dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan ETPD.
Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, mengatakan, penggunaan ETPD tersebut untuk memaksimalkan penerimaan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Banten. “Kita sudah mengikuti arahan dari Kemendagri, bahkan kita sudah implementasikan ETPD ini dari tahun 2020,” kata Rina, Rabu, 29 Januari 2025.
Menurut Rina, penerapan ETPD merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kemendagri telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mendukung implementasi ETPD dan Banten mulai mengimplementasikan ETPD,” ujarnya.
Rina menjelaskan, ETPD memungkinkan pengelolaan keuangan daerah lebih transparan dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Salah satunya misalkan dengan pembayaran pajak dan retribusi secara online,” ungkapnya.
Sementara, Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, mengatakan, anjuran dari Kemendagri tersebut terus dilakukan pembenahan agar terus maksimal dalam penggunaannya.
“Segera, kita lagi pembenahan sistem sesegera mungkin. Insya Allah, Gubernur terpilih akan membenahi juga,” ujar Ucok.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), Hendriwan menegaskan, optimalisasi penggunaan aplikasi ETPD merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mencapai inklusi keuangan dengan tersedianya akses pada berbagai layanan jasa keuangan.
Katanya, Kemendagri RI konsisten dan berkomitmen dalam mengoptimalkan pelaksanaan ETPD.
Upaya yang dilakukan adalah dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan sistem pembayaran pada bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Upaya lainnya dengan mendorong integrasi sistem pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah pada Pemda dengan sistem pembayaran pada bank RKUD,” tutur Hendriwan.
Editor: Agus Priwandono











