SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang kurir paket dilaporkan ke Polresta Serang Kota. Kurir paket berinisial SU (35), asal Lingkungan Tanggul, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, tersebut dilaporkan karena dituding merudapaksa FE, anak di bawah umur.
Informasi yang diperoleh, kasus rudapaksa ini terjadi pada 16 November 2024 lalu.
Awalnya, SU yang bekerja sebagai pengantar barang atau kurir paket E-commerce mengantar paket Cash on Delivery (COD) ke rumah korban di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Setibanya di sana, SU bertemu dengan korban sambil memberikan paket COD berupa kipas angin yang dipesan oleh ibu korban.
Namun, saat mengantar paket itu, rumah dalam kondisi sepi dan korban tidak memiliki uang untuk membayar paket sebesar Rp 164 ribu.
Korban sempat meminta agar pelaku untuk kembali esok hari, akan tetapi dia menolaknya dan bersikukuh agar paket tersebut dibayar melalui transfer.
Karena itu, korban masuk ke dalam rumah untuk menelepon ibunya.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku masuk ke dalam ruang tamu sambil meminta izin untuk duduk.
Korban yang merasa takut, mengaku akan pergi keluar. Saat akan keluar, pelaku menarik tangan korban untuk duduk disampingnya.
SU mulai berani mencium dan memeluk korban. Pelaku lalu membawa korban ke dalam kamar.
Pelaku merudapaksa korban dengan menggunakan alat kontrasepsi yang telah dipersiapkan di dalam tasnya.
Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan korban dan kembali bekerja sebagai kurir paket.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
Pelaku dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota. Tak butuh waktu lama, SU ditangkap polisi pada 19 November 2024.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut.
SU dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Iya, benar ada kasus itu. Tersangka merupakan kurir paket sedangkan korbannya anak di bawah umur,” tuturnya, Rabu, 29 Januari 2024.
Editor: Agus Priwandono











