SERANG – Penguatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan terus menjadi fokus utama Kementerian ATR/BPN. Melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Aula Kejati Banten, Rabu (22/4), menjadi tonggak penting dalam membangun sistem pelayanan pertanahan yang tidak hanya cepat, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang kuat. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis.
Kegiatan ini juga turut dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Arief Muliawan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten, Ardito Muwardi, para Asisten, Koordinator, para Jaksa Pengacara Negara, serta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, mengatakan, Kejaksaan siap menjadi mitra strategis BPN dalam mengawal berbagai program di bidang pertanahan. Pendekatan kolaboratif akan menjadi kunci dalam menciptakan sistem pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. “Kami siap mendukung dan memastikan setiap program berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel,” kata Bernadeta.
Bernadeta menambahkan, ke depan, kerja sama ini akan terus diperkuat hingga ke tingkat daerah, sehingga masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya, baik dalam bentuk pelayanan yang lebih cepat maupun penyelesaian masalah yang lebih pasti. “Dengan kolaborasi yang solid, BPN dan Kejaksaan tidak hanya memperkuat kelembagaan, tetapi juga menghadirkan harapan baru bagi masyarakat akan sistem pertanahan yang lebih profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Perjanjian kerja sama ini, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi yang telah terjalin antara Kejaksaan dan BPN, khususnya dalam mendukung penyelesaian berbagai permasalahan hukum di bidang pertanahan, pengamanan dan pemulihan aset negara, serta upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui langkah preventif, preemtif, dan penegakan hukum yang profesional. “Saya berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif semata, tetapi dapat diimplementasikan secara konkret dan berkelanjutan di lapangan. Sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Banten,” tandas Bernadeta.
Sementara itu, Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Arief Muliawan, menegaskan bahwa keberhasilan kerja sama ini sangat ditentukan oleh implementasi di lapangan. “Yang terpenting bukan hanya penandatanganannya, tetapi bagaimana pelaksanaannya benar-benar dirasakan masyarakat. Kita ingin pelayanan pertanahan semakin berkualitas dan memberikan kepastian hukum,” ucapya.
Ia menjelaskan, bahwa sinergi antara BPN dan Kejaksaan akan menciptakan sistem kerja yang saling melengkapi, di mana aspek administratif dan penegakan hukum berjalan beriringan. “Sudah seharusnya Kejaksaan dilibatkan agar kinerja kita lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” tegasnya.
Masih di tempat yang sama, Kakanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menekankan bahwa nilai integritas menjadi fondasi utama dalam menjalankan pelayanan pertanahan. Menurutnya, setiap jajaran BPN harus mampu bekerja secara profesional, hati-hati, dan bertanggung jawab, agar kepercayaan masyarakat terus meningkat. “Kita harus menjalankan tugas secara proper dan prudent, dengan menjunjung tinggi integritas,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah dapat diterapkan secara efektif di daerah, tanpa mengabaikan aspek pelayanan kepada masyarakat. “Kerja sama ini pastinya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tuntas Harison. (dre)











