TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) diagendakan akan menggelar sidang putusan sela atau dismissal Pilkada serentak pada 4-5 Februari 2025.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel berharap, pada sidang putusan dismissal, MK menggugurkan gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta.
“Kita berharap MK memutus dismissal, agar kita bisa secepatnya menetapkan pasangan Benyamin-Pilar sebagai pemenang Pilkada Tangsel,” ujar anggota KPU Tangsel Widya, dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu 29 Januari 2025.
Terpisah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tangsel, Bambang Dwytomo mengatakan, pihaknya diberi waktu 3 hari setelah putusan MK diketuk jika menyatakan gugatan paslon nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta ditolak.
“Kalau putusannya MK menolak gugatan paslon 2, maka kami diberi waktu 3 hari untuk menetapkan paslon 1 Ben-Pilar memenangkan Pilkada Tangsel,” ujarnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi