LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menghentikan atau menunda sementara pelaksanaan kegiatan di Bumi Muktatuli.
Penundaan sementara kegiatan setelah Pemkab Lebak mengeluarkan Surat Edaran no B.900.1/1-sekret/1/2025 tentang penundaan sementara pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana transfer.
Sekda Lebak Budi Santoso mengatakan, Pemkab Lebak akan mengikuti aturan pemerintah pusat yang meminta pemerintah daerah untuk menunda sementara lelang pengadaan barang dan jasa atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari TKD sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan.
“Kita tentunya, ikuti aturan pusat, khusus kegiatan yang sumber dananya dari TKD kita pending dl prosesnya,” kata Budi, Jumat 31 Januaru 2025.
Disinggung mengenai ada berapa proyek tender pengadaan barang dan jasa yang dipending di Januari, mantan Kepala BKAD ini tidak mengetahui detail persis datanya.
“Iya (ada yang dipending-red),” singkatnya.
Terpisah Kepala BKAD Lebak Halson Nainggolan mengatakan, Pemkab Lebak sudah menerbitkan SE TKD sebagai tindaklanjut SE bersama 2 menteri yaitu Menteri dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang ditujukan ke seluruh kepala OPD.
“Yang intinya menunda sementara pengadaan barang jasa yang sumber dananya berasal dari dana transfer pusat sampai Per Menkeu terbit terkait pencadangan,” kata mantan Inspektur Inspektorat Lebak ini.
Reporter: Nurabidin
Editor: Agung S Pambudi












