SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menyambut baik rencana peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan dilakukan pada tahun ini. Hal tersebut penting dilakukan agar memastikan pola ruang yang dilakukan sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur, mendukung pelaksanaan peninjauan kembali RTRW yang akan dilakukan oleh DPUPR Kabupaten Serang.
Peninjauan kembali harus menjadi momentum untuk melakukan perencanaan yang matang untuk pembangunan di Kabupaten Serang.
“Kalau pemerintah akan melakukan peninjauan kembali, kita akan siap memperbaiki Perda RTRW ini,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, 3 Februari 2025.
Ia pun menyoroti fakta di lapangan terkait banyaknya pembangunan yang dilakukan tetapi tidak sesuai dengan tata ruang. Seperti, pembangunan perumahan di zona hijau, pembangunan di sawah, hingga pembangunan peternakan yang di luar zona peternakan.
“Saya bisa buktikan, seharusnya pemerintah konsisten dong dengan RTRW yang ditetapkan. Seperti di Carenang kan daerah hijau, tapi ada izin untuk perumahan. Lalu ada juga terkait aturan tentang ritel modern yang tidak boleh berdekatan dengan pasar, nah faktanya, banyak yang didekat pasar. Artinya masih banyak temuan,” ujarnya.
Ia mengatakan, adanya peninjauan kembali DPUPR diharapkan tidak banyak mengubah tata ruang sebagai zona hijau, tetapi bisa menambahkan tidak hanya sebagai wilayah pertanian tetapi juga peternakan, bukan justru menjadikannya kawasan industri.
“Karena kan masih satu rumpun, peternakan dengan pertanian, perikanan, harusnya di zona satu ini bisa masuk peternakan. Dasarnya apa kan dapil I ini tidak bisa peternakan. Lalu dikuatkan pertaniannya supaya jadi lumbung pangan,” ujarnya.
Sekalipun industri masuk di wilayah Dapil I tidak boleh keluar dari potensi daerah yang ada yakni di sektor pertanian dan kelautan. “Jadi kita ingin ini tidak berubah sebagai industri minapolitan,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











