SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rundi Jamhari menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Banten. Warga Lingkungan Tegal Wangi, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon tersebut jadi buronan usai menghilang setelah dilaporkan kasus penggelapan Excavator Hitachi Type ZX200.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, pria berusia 46 tahun itu ditetapkan DPO sejak 17 Januari 2025 lalu. “Iya benar sudah ditetapkan DPO,” ujarnya belum lama ini.
Didik meminta agar masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar melapor ke polisi atau menghubungi anggota polisi yang menanganinya di nomor telepon 081316820888.
“Diminta melapor kepada kami apabila mendapat informasi mengenai keberadaan terlapor. Masyarakat dapat menghubungi penyidik Haerul Maulana 081316820888,” ungkapnya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengungkapkan, kasus penggelapan tersebut berawal pada 29 April 2024 lalu. Saat itu, pelaku menyewa Excavator Hitachi kepada korban, AR.
“Saat itu, Rundi menyewa Excavator Hitachi dengan alasan untuk disewakan ke pihak lain dalam pekerjaan proyek jalan tol Serang – Panimbang,” katanya.
Herlia menjelaskan, pelaku sempat menyerahkan uang Rp 30 juta kepada korban melalui seseorang bernama Kosasih. Uang Rp 30 juta itu untuk pembayaran 300 jam penyewaan atau selama kurun dua bulan. “Tarif sewa yang disepakati itu Rp 150 ribu perjamnya,” ujarnya.
Herlia mengatakan, pada bulan ketiga, pelaku tidak menyerahkan uang sewa. Bahkan, pelaku tak kooperatif sehingga korban meminta agar alat beratnya dikembalikan. “Korban sempat minta agar alat beratnya dikembalikan kepada pelaku ini,” kata mantan Kasatlantas Polres Cilegon ini.
Meski sempat meminta agar alat dikembalikan, namun nyatanya warga Lingkungan Tegal Wangi, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon tersebut tidak merespons.
Belakangan diketahui, alat berat senilai ratusan juta itu telah dijual kepada orang lain. Modus pelaku dengan mengaku sebagai pemilik alat berat dan memperlihatkan dokumen berupa surat pelepasan hak yang dibuat tertanggal 27 Mei 2024.
“Alat berat tersebut telah dijual pelaku kepada orang lain sebagaimana surat pelepasan hak tertanggal 27 Mei 2024,” kata perwira menengah Polri ini.
Setelah kejadian penjualan alat berat itu, korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten. Pelaku dilaporkan dengan sangkaan Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 372 KUH Pidana.
“Dilaporkan atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan,” ungkapnya.
Editor: Bayu Mulyana











