• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

Kasus Penggelapan Excavator, Pria Ini Jadi Buronan Polda Banten

Fahmi by Fahmi
Senin, 3 Februari 2025 07:00
in Cilegon, Hukum
Kasus Penggelapan Excavator, Pria Ini Jadi Buronan Polda Banten

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rundi Jamhari menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Banten. Warga Lingkungan Tegal Wangi, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon tersebut jadi buronan usai menghilang setelah dilaporkan kasus penggelapan Excavator Hitachi Type ZX200.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, pria berusia 46 tahun itu ditetapkan DPO sejak 17 Januari 2025 lalu. “Iya benar sudah ditetapkan DPO,” ujarnya belum lama ini.

RelatedPosts

Polda Banten

Positif Narkotika, Pengunjung Tempat Hiburan Malam Diamankan Polda Banten

Minggu, 18 Oktober 2026 16:11
Polres Serang

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Kragilan Ditangkap Polres Serang

Minggu, 18 Oktober 2026 16:04
Fauzi Desviandy Monitoring Bedah Rumah Cilegon

Fauzi Desviandy Monitoring Program Bedah Rumah Kementrian PKP di Cilegon

Minggu, 18 Oktober 2026 14:09
KH Ali Mujahid

Kembali Terpilih, KH Ali Mujahidin Pimpin PB Al-Khairiyah Tiga Periode

Minggu, 18 Oktober 2026 14:00

Didik meminta agar masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar melapor ke polisi atau menghubungi anggota polisi yang menanganinya di nomor telepon 081316820888.

“Diminta melapor kepada kami apabila mendapat informasi mengenai keberadaan terlapor. Masyarakat dapat menghubungi penyidik Haerul Maulana 081316820888,” ungkapnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengungkapkan, kasus penggelapan tersebut berawal pada 29 April 2024 lalu. Saat itu, pelaku menyewa Excavator Hitachi kepada korban, AR.

“Saat itu, Rundi menyewa Excavator Hitachi dengan alasan untuk disewakan ke pihak lain dalam pekerjaan proyek jalan tol Serang – Panimbang,” katanya.

Herlia menjelaskan, pelaku sempat menyerahkan uang Rp 30 juta kepada korban melalui seseorang bernama Kosasih. Uang Rp 30 juta itu untuk pembayaran 300 jam penyewaan atau selama kurun dua bulan. “Tarif sewa yang disepakati itu Rp 150 ribu perjamnya,” ujarnya.

Herlia mengatakan, pada bulan ketiga, pelaku tidak menyerahkan uang sewa. Bahkan, pelaku tak kooperatif sehingga korban meminta agar alat beratnya dikembalikan. “Korban sempat minta agar alat beratnya dikembalikan kepada pelaku ini,” kata mantan Kasatlantas Polres Cilegon ini.

Meski sempat meminta agar alat dikembalikan, namun nyatanya warga Lingkungan Tegal Wangi, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon tersebut tidak merespons.

Belakangan diketahui, alat berat senilai ratusan juta itu telah dijual kepada orang lain. Modus pelaku dengan mengaku sebagai pemilik alat berat dan memperlihatkan dokumen berupa surat pelepasan hak yang dibuat tertanggal 27 Mei 2024.

“Alat berat tersebut telah dijual pelaku kepada orang lain sebagaimana surat pelepasan hak tertanggal 27 Mei 2024,” kata perwira menengah Polri ini.

Setelah kejadian penjualan alat berat itu, korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten. Pelaku dilaporkan dengan sangkaan Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 372 KUH Pidana.
“Dilaporkan atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan,” ungkapnya.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: buronan polisiDitreskrimum Polda Bantendpo polda bantenkombes pol didik hariyantoKompol Herlia Hartaranipenggelapan alat beratPenggelapan excavatorPolda Bantensubdit iv renakta
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Lahan Belum Lunas Sudah Diuruk, Sejumlah Elemen Desa Muncung Tangerang Tolak Pengembang PIK 2

Next Post

Dilaporkan Hilang, Kakek Asal Unyur Kota Serang Ditemukan Tewas di Sungai

Next Post
Dilaporkan Hilang, Kakek Asal Unyur Kota Serang Ditemukan Tewas di Sungai

Dilaporkan Hilang, Kakek Asal Unyur Kota Serang Ditemukan Tewas di Sungai

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Sabtu, 17 Oktober 2026 11:52
Tradisi Bedolan Pamarayan

Ribuan Warga Meriahkan Tradisi Bedolan Pamarayan

Minggu, 18 Oktober 2026 09:32
Legalitas panitia Muprov Kadin Banten

Bacalon Ketua Kadin Banten Pertanyakan Legalitas Panitia Muprov

Jumat, 16 Oktober 2026 14:39
Bupati Festival Budaya Pakuhaji

Bupati Maesyal Rasyid Buka Festival Budaya Pakuhaji, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Sabtu, 17 Oktober 2026 13:08
opwn bidding 12 jabatan eselin II

Pemkab Lebak Siapkan Open Bidding untuk 12 Jabatan Eselon II

Jumat, 16 Oktober 2026 14:10
Persita Persija

Sejumlah Suporter Terluka Usai Laga Persija Vs Persita di Banten International Stadium

Minggu, 18 Oktober 2026 08:18
Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Minggu, 18 Oktober 2026 11:07

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kang Nong 2026

Disporapar Kabupaten Serang Siapkan Pembinaan untuk Kang Nong 2026

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 18 Oktober 2026 18:01
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang telah menyiapkan skema pembinaan untuk para finalis Kang Nong Kabupaten Serang...

Perencanaan Infrastruktur Kota Serang

Bapperida Kota Serang Petakan Prioritas Pembangunan Lewat IKLI

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 18 Oktober 2026 17:58
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kota Serang memiliki dasar untuk menentukan prioritas pembangunan infrastruktur berdasarkan kebutuhan setiap wilayah melalui hasil pengukuran...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.