TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan dan Kadwal Penanganan Perkara Perselisuhan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Melalui aturan itu, MK menetapkan jadwal putusan sengketa Pilkada akan berlangsung pada 24 Februari 2025.
MK merinci, awal dibukanya pendaftaran sengketa Pilkada dimulai pada 26 November 2024-16 Desember 2024.
Tahapan berlanjut pada perbaikan dan kelengkapan gugatan pada 27 November 2024-20 Desember 2024.
Kemudian, berlanjut pada pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan gugatan pada 23 Desember 2024-2 Januari 2025.
Tahap selanjutnya pada pemberitahuan hari sidang pertama kepada pemohon pada 3-6 Januari 2025.
Sidang kemudian digelar pada 8 Januari 2025 sampai ada putusan pada 24 Februari 2025.
Editor: Agus Priwandono











