CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-Honorer R4 merupakan golongan tenaga honorer yang tidak terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Status tenaga honorer R4 sampai hari ini belum memiliki landasan peraturan yang jelas, perihal status dan kelangsungannya.
Untuk honorer R2 dan R3 tertuang dalam regulasi Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. Dalam surat tersebut, tenaga honorer yang tidak kebagian formasi R2 dan R3 akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sementara tenaga honorer R4 yang tidak terdaftar di Database dan memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, terancam akan dirumahkan atau dialihstatuskan.
Hal itu disampaikan oleh Pimpinan Presidium Forum Komunikasi Tenaga Teknis dan Administrasi Honorer (Fortrah) Vicky Irfandi usai hearing bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Senin (3/1) di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon.
“Mengenai isu dirumahkan itu, yang dimaksud dirumahkan tadi, yang tadi saya sampaikan di awal, mungkin ini pilihan pahit ketika regulasi itu belum tertuang itu untuk R4, kalau kami R2 dan R3 kan sudah tertuang, ada cantolan regulasinya yaitu adalah keputusan PAN-RB nomor 16 2025 untuk menjadi paruh waktu kemudian menjadi penuh waktu, ” ucapnya.
Vicky menambahkan bahwa ia bersama rekan rekan akan tetap memperjuangkan rekan rekan honorer yang berstatus R4.
“Itu yang tidak terdata dalam pangkalan itu juga kita perhatikan, kita perjuangkan sambil menunggu regulasi terbaru supaya rekan-rekan yang R4 pun melalui rapat forum hearing ini ada kepastian hukumnya, ” tambahnya.
Vicky juga menambahkan bahwa untuk honorer R4 itu bisa disiasati oleh pemerintah daerah melalui beberapa mekanisme yang bisa diterapkan.
“Nah yang jadi soal ini, sebenarnya banyak solusi yang ditawarkan, apakah tadi outsourching, khususnya pengemudi, kemudian apa lagi, kebersihan dan keamanan itu juga solusi terbaik. Tapi kita berharapnya ya bisa paruh waktu dulu lah, ” pungkasnya.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











