SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) atau ABM saat ini tengah melakukan perombakan pada internal perusahaan termasuk susunan direksi mereka. Hal ini dilakukan guna memperbaiki kinerja internal mereka.
Sebelumnya, kinerja dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ini dikritik oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten. Dewan menyebut jika perusahaan plat merah ini tidak kunjung menunjukan kinerja yang optimal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari internal PT ABM, BUMD yang bergerak pada sektor argo bisnis ini memang tidak dalam keadaan baik-baik saja. Bahkan, perusahaan plat merah ini mengalami kerugian di tahun 2024 lalu. Laporan kinerja yang tidak kunjung membaik membuat para pemegang saham menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar tanggal 3 Desember 2024 lalu.
Dalam RUPSLB itu diputuskan pemecatan terhadap dua jabatan direktur dan komisarisnya. Direktur yang dipecat ialah Saeful Wijaya, selaku Direktur Utama
dan Iham Mustofa, Direktur Operasional PT ABM. Dua jabatan itu pun kini diganti dan diisi oleh Pelaksana Tugas alias PLT yang diisi oleh Ronal Arinando.
Selain itu, dilakukan juga pemecatan terhadap Hari Bowo, Komisaris Independen PT ABM. Hari dipecat karena masa kerja sudah habis pertanggal 16 September 2024 lalu. Dan kini digantikan oleh Dr. Handian Purwawangsa selaku PLT Komisaris.
“Betul, dalam RUPSLB kemarin terdapat pembenahan internal, direktur dan komisaris di ganti. Sekarang juga lagi dilakukan asesmen internal yang dilakukan oleh lembaga independen, ” kata salah satu sumber intenal di PT ABM yang enggan disebutkan nama dan jabatannya.
Ia membenarkan jika perusahaannya ini baru sekali mencetak deviden, malah merugi di tahun 2024. Tentu hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab tahun lalu bisnis PT ABM dibatasi oleh Inspektorat. Dimana, Inspektorat melaran kegiatan usaha PT ABM terutama pada bisnis kerjasama dan perdagangan.
“Jadi terdapat persoalan di tahun 2022-2023, lalu ada keinginan dari pemegang saham untuk melakukan audit internal. Juga ada laporan dari beberapa pihak, sehingga Inspektorat merekomendasikan untuk membatasi kegiatan usaha PT ABM di tahun 2024,”bebernya sembari menyebut jika Inspektorat meminta kepada jajarannya untuk memperbaiki mekanisme kinerja internal perusahaan.
Rekomendasi dari inspektorat itu kini tengah dilakukan jajaran PT ABM dengan melakukan assesmen internal pegawai. Selain itu, PT ABM juga sudah menyusun rencana bisnis yang bakal dilakukan di tahun 2025 ini. Salah satunya yaitu kerjsama dengan pihak swasta terkait dengan pemenuhan komoditas minyak dan beras.
“Rencana ini sudah siap, tinggal jalan. Tapi kita masih menunggu persetujuan dari pemegang saham. Jika sudah disetujui, kita bisa cepat jalan dan insyallah kinerja bisnis dapat membaik,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana