PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang mencatat sebanyak 25 koperasi di Kabupaten Pandeglang menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) sepanjang bulan Januari 2025. Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah rapat yang wajib dilaksanakan oleh setiap koperasi.
RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi dimana Anggota dapat menyampaikan pendapat, saran dan usulnya.
Kepala Diskoperindag Kabupaten Pandeglang Bunbun Buntaran mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian RAT untuk Koperasi Primer dijadwalkan bulan Januari sampai dengan bulan Maret.
“Sedangkan Koperasi Sekunder dari bulan April sampai dengan bulan Juni tahun berjalan. Sampai bulan Januari kemarin sebanyak 25 koperasi di Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan RAT,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Minggu, 9 Februari 2025.
Bunbun menjelaskan, tujuan RAT untuk menilai pertanggungjawaban pengurus dan pengawas. Menetapkan kebijakan pengurus untuk tahun buku berikutnya.
“Memberikan wadah bagi anggota untuk menyampaikan pendapat. Serta untuk bersilaturahmi dengan anggota koperasi,” katanya.
RAT menjadi salah satu indikator koperasi sehat. Melalui RAT itu bagian dari mempertanggungjawabkan kegiatan usahanya.
“Adapun aspek penilaian kesehatan koperasi antara lain, yang utamanya permodalan,” katanya.
Lalu kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas.
“Dan Kemandirian, pertumbuhan serta jati diri koperasi itu sendiri,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana