• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Pemkab Pandeglang Belum Bisa Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai UMK

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Minggu, 9 Februari 2025 21:37
in Pandeglang
Pemkab Pandeglang Belum Bisa Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai UMK

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mengaku belum mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Hal itu disampaikan Kepala BPKD Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin kepada awak media, pada 5 Februari 2025.

RelatedPosts

pabrik minyak cengkeh di Pandeglang kebakaran

Pabrik Penyulingan Minyak Cengkeh di Pandeglang Hangus Terbakar

Jumat, 18 September 2026 10:05
Bupati tinjau pembangunan jalan

Bupati Pandeglang dan Dewan Pantau Pembangunan Jalan Poros Desa

Kamis, 17 September 2026 13:08
PPPK Paruh Waktu Pandeglang Kawal Komitmen DPR RI Soal Pengangkatan Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu Pandeglang Kawal Komitmen DPR RI Soal Pengangkatan Penuh Waktu

Kamis, 17 September 2026 09:40
Kebakaran Lahan Seluas 1,6 Hektar di Cadasari Pandeglang Nyaris Merembet ke Permukiman

Kebakaran Lahan Seluas 1,6 Hektar di Cadasari Pandeglang Nyaris Merembet ke Permukiman

Kamis, 17 September 2026 09:30

Yahya Gunawan Kasbin menjelaskan, bahwa selisih gaji antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu sangat tipis. Hal ini menjadi bahan diskusi dalam penentuan kebijakan penggajian.

“UMK Pandeglang sebesar Rp3.206.640. Kalau disesuaikan dengan UMK, bedanya sangat tipis dengan PPPK penuh waktu. Misalnya, PPPK penuh waktu laki-laki yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa menerima gaji Rp4 juta, jadi selisihnya sangat tipis ini yang perlu didiskusikan,” ungkapnya.

Namun, keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membuat Pemkab Pandeglang belum mampu membayar gaji PPPK paruh waktu sesuai UMK.

“Penggajian ini dikembalikan lagi ke kemampuan daerah, dan saat ini kami belum bisa menyesuaikan dengan UMK,” katanya.

Ia menambahkan bahwa belanja pegawai dalam APBD Pandeglang sudah mencapai 39 persen, melebihi batas 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami mengikuti instruksi pemerintah pusat, seharusnya gaji pegawai hanya 30 persen dari APBD, tapi sekarang sudah 39 persen. Kalau ditambah beban PPPK paruh waktu, tentu akan semakin berat,” jelasnya.

Artinya, bahwa tenaga honorer yang beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih akan menerima gaji lama, yakni sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.

“Pemerintah pusat memang menginstruksikan agar tidak ada lagi tenaga honorer. Mereka diposisikan sebagai PPPK paruh waktu, tapi besaran gajinya masih seperti sebelumnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan ini juga dipengaruhi oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 29 Tahun 2025 yang mengatur alokasi transfer ke daerah (TKD).

“TKD kita berkurang Rp107 miliar. Ini berdampak pada Dana Alokasi Umum (DAU) sektor pemerintahan dan beberapa Dana Alokasi Khusus (DAK). Kalau tetap melanjutkan program yang ada, kita harus menggeser anggaran dari sektor lain,” jelasnya

Sebagaimana perlu diketahui, Kebijakan terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu minimal harus setara dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN atau disesuaikan dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di wilayah kerja masing-masing.

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

KPU Kabupaten Serang Masih Tunggu Hasil Sidang Sengketa

Next Post

25 Koperasi di Pandeglang Gelar RAT

Next Post
25 Koperasi di Pandeglang Gelar RAT

25 Koperasi di Pandeglang Gelar RAT

FIFGroup Serang

Rugikan FIF Cilegon Rp120,5 Juta, Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 07:17
Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pembentukan Relawan Sibat

PMI Provinsi Banten Dorong Pembentukan Sibat di Level Desa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 18 September 2026 10:23
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten mendorong agar adanya pembentukan relawan Siaga Bencana Berbasis Masyarakat (Sibat) di...

PT SCTK

7 Perusahaan di Pancatama Cikande Butuh Air

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 18 September 2026 10:11
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemilik usaha di Kawasan Pancatama, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang meminta agar pekerjaan yang dilakukan oleh PT Sarana...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.