PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mengaku belum mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Hal itu disampaikan Kepala BPKD Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin kepada awak media, pada 5 Februari 2025.
Yahya Gunawan Kasbin menjelaskan, bahwa selisih gaji antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu sangat tipis. Hal ini menjadi bahan diskusi dalam penentuan kebijakan penggajian.
“UMK Pandeglang sebesar Rp3.206.640. Kalau disesuaikan dengan UMK, bedanya sangat tipis dengan PPPK penuh waktu. Misalnya, PPPK penuh waktu laki-laki yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa menerima gaji Rp4 juta, jadi selisihnya sangat tipis ini yang perlu didiskusikan,” ungkapnya.
Namun, keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membuat Pemkab Pandeglang belum mampu membayar gaji PPPK paruh waktu sesuai UMK.
“Penggajian ini dikembalikan lagi ke kemampuan daerah, dan saat ini kami belum bisa menyesuaikan dengan UMK,” katanya.
Ia menambahkan bahwa belanja pegawai dalam APBD Pandeglang sudah mencapai 39 persen, melebihi batas 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami mengikuti instruksi pemerintah pusat, seharusnya gaji pegawai hanya 30 persen dari APBD, tapi sekarang sudah 39 persen. Kalau ditambah beban PPPK paruh waktu, tentu akan semakin berat,” jelasnya.
Artinya, bahwa tenaga honorer yang beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih akan menerima gaji lama, yakni sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.
“Pemerintah pusat memang menginstruksikan agar tidak ada lagi tenaga honorer. Mereka diposisikan sebagai PPPK paruh waktu, tapi besaran gajinya masih seperti sebelumnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini juga dipengaruhi oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 29 Tahun 2025 yang mengatur alokasi transfer ke daerah (TKD).
“TKD kita berkurang Rp107 miliar. Ini berdampak pada Dana Alokasi Umum (DAU) sektor pemerintahan dan beberapa Dana Alokasi Khusus (DAK). Kalau tetap melanjutkan program yang ada, kita harus menggeser anggaran dari sektor lain,” jelasnya
Sebagaimana perlu diketahui, Kebijakan terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu minimal harus setara dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN atau disesuaikan dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di wilayah kerja masing-masing.
Editor: Bayu Mulyana