SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Puluhan massa yang berasal dari berbagai kalangan mulai dari petani, nelayan, mahasiswa, pegiat sosial, akademisi hingga santri menggelar aksi penolakan adanya proyek-proyek yang merugikan masyarakat di Banten khususnya mereka yang tinggal di pesisir Banten utara.
Salah satu proyek yang tengah menjadi sorotan ialah perluasan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK 2) yang disinyalir akan masuk ke Kabupaten Serang ke tiga kecamatan yakni Kecamatan Tanara, Tirtayasa dan Kecamatan Pontang.
Aksi tersebut dilaksanakan di halaman makam Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Minggu 9 Februari 2025. Mereka terlihat membuat panggung terbuka dan melakukan orasi di kawasan malam tersebut.
Penanggung jawab kegiatan sekaligus Koordinator Koalis Rakyat Banten Utara Melawan (Karbala), Muhajir mengatakan, kegiatan dilaksanakan untuk merespon polemik proyek PIK 2 yang saat ini tengah menjadi sorotan karena dinilai banyak merugikan masyarakat.
Bahkan, adanya proyek PIK 2 berimbas juga kepada masyarakat Kabupaten Serang karena disinyalir ada dua perusahaan yang terafiliasi dengan PIK 2 yang tengah melakukan pembebasan lahan.
“Ada dua perusahaan yang terafiliasi dengan kepentingan PIK 2 yaitu PT Pandu dan PT Bahana. Mereka memiliki izin pembebasan lahan kurang lebih 6.700 hektare di wilayah Kecamatan Pontang, Tirtayasa dan Kecamatan Tanara,” katanya, Minggu 9 Februari 2025.
Muhajir mengatakan, dari total luas lahan yang menjadi rencana kebutuhan, diperkirakan ada lebih dari 1.000 hektare lahan yang sudah dibebaskan. Namun, proses pembebasan lahannya belum klir karena masyarakat baru menerima DP sebesar 20 persen.
“Semua belum ada yang beres, dibayar cuma 20 persen namun surat-suratnya sudah di serahkan. Janjinya akan dibayar lunas, namun sampe 2 tahun terakhir ini belum kunjung lunas,” ujarnya.
Tak hanya itu, masyarakat yang menjual tanah juga dirugikan karena tanah mereka hanya dihargai Rp25 sampai Rp30 ribu rupiah per meternya. Menurutnya, proyek-proyek seperti itu jelas harus ditolak karena sangat merugikan dengan masyarakat dan diduga kuat terafiliasi dengan proyek PIK 2.
“Kami tegas dua perusahaan yang punya izin ini terafiliasi dengan PIK 2 karena yang marak di masyarakat oleh calo tanah penjualannya untuk PIK 2. Makanya kami yakin 2 perusahaan itu adalah afiliasi PIK 2,” ujarnya.
Ia mengaku, saat ini masyarakat di wilayah Pontang, Tirtayasa dan Tanara sangat terdampak. Bahkan masyarakat juga disebut mendapatkan tindakan-tindakan intimidasi agar tidak melakukan aksi-aksi penolakan.
“Di kabupaten Serang semalam kami mendengar kabar dari beberapa teman, ada penggembosan yang melarang warga-warga untuk ikut aksi di halaman Sultan Ageng hari ini. Calo tanah yang melarang,” terangnya.
Ia mengatakan, sengaja melaksanakan kegiatan penolakan PIK 2 di makam Sultan Ageng Tirtayasa. Pasalnya, tempat tersebut bersejarah dan menjadi saksi perjuangan beliau membangun kanal atau irigasi untuk petani dan nelayan.
“Namun ketikan Sultan Anteng Tirtayasa sudah membuat untuk itu, masa PIK 2 mau menjajah. Kita sebagai keturunan yang ada di Banten ini marah dan akan melakukan perlawanan kalau negara tidak hadir,” ujarnya.
Ia pun mengesan agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang sudah dibuat dan menangkan aktor-aktor intelektual yang terlibat dalam persoalan pagar laut dan penertibtan SHGB di laut Tanara.
“Seharusnya ketika sudah ada pelaporan, kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap oknum yang terlibat melakukan pemagaran, memunculkan shgb tanah,” ujarnya.
Editor: Bayu Mulyana