SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang masih menunggu hasil sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang yang masuk dalam proses persidangan lanjutan untuk pembuktian.
Sidang pembuktian sendiri sudah dilaksanakan pada Jumat 7 Februari 2025 dengan masing-masing pihak menghadirkan saksi atau ahli untuk memperkuat masing-masing dalilnya.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan, persoalan sengketa Pilkada Kabupaten Serang telah masuk ke tahapan selanjutnya dan melalui persidangan lanjutan untuk pembuktian.
“Putusan ada di Mahkamah Konstitusi karena sengketa di sengketa Pilkada di Kabupaten Serang itu, setelah keputusan dismisalnya itu sidang lanjutan memberikan keterangan saksi dan ahli dan sudah dilaksanakan pada hari Jumat ya tanggal 7 kemarin,” katanya, Minggu 9 Februari 2025.
Ia mengatakan, hasil dari sidang pembuktian tersebut, akan dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 24 Februari 2025 nanti. Ia mengatakan, apabila pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 20 secara serentak, maka bupati terpilih belum bisa ikut pelantikan.
“Ya kalau putusan tanggal 24 berarti otomatis tidak bisa ikut pelantikan tanggal 20. Namun kita juga belum tahu kepastian resmi dari Kemendagri apakah tanggal 20 atau seperti apa,” jelasnya.
Ia mengatakan, dalam persidangan yang dilaksanakan pada Jumat lalu, pihaknya sudah menyampaikan kesaksian sesuai dengan kapasitas mereka sebagai penyelenggara.
“Kita sudah menjelaskan terkait tugas pokok kita sebagai penyelenggara, mulai dari rekrutmen badan edhok, penyusunan daftar pemilih, kemudian pencalonan, penetapan calon, kemudian kampanye sosialisasi juga pemungutan rekap dan lain sebagainya itu sudah kita laksanakan ya saya kira juga para pihak sudah memberikan kesaksian. Kita juga sudah menyampaikan jawaban menyampaikan keterangan,” ujarnya.
Ia pun memastikan akan menindaklanjuti apapun putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim. “Yang jelas kalau KPU posisinya ya sampai hasil putusan di mahkamah konstitusi. Itu urusan hakim, kita nggak bisa berandai-andai atas hasil rapat permusyawaratan hakimnya, tinggal penetapan keputusan setelah sidang yang dilakukan,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana