SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang melakukan penerangan hukum dan sosialisasi aplikasi Jaksa Jaga Desa.
Sosialisasi dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Cinangka pada Senin, 10 Februari 2025, dan dihadiri perwakilan Kecamatan Cinangka, Kecamatan Anyar, dan Kecamatan Padarincang.
Kasubsi 1 Intelijen pada Kejaksaan Negeri Serang, M Siddiq, mengatakan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi merupakan kolaborasi antara Kejari Serang dengan DPMD Kabupaten Serang.
Aplikasi Jaksa Jaga Desa merupakan langkah preventif dari penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Serang.
“Jaksa Jaga Desa ini baru kami launching tahun 2024, diharapkan bisa menyusul daerah-daerah lain yang sudah optimal dalam pengisian dan pelaksanaan program ini,” katanya.
Ia mengatakan, ada banyak informasi yang harus di-input dalam aplikasi Jaksa Jaga Desa, mulai dari informasi umum tentang desa, jumlah penduduk, Dana Desa dan alokasi anggaran, program kerja, keberagaman suku dan budaya, serta potensi-potensi yang ada di desa.
“Saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi, diharapkan seluruh desa bisa mengisi aplikasi tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, pada prinsipnya, aplikasi j
Jaksa Jaga Desa merupakan upaya untuk melakukan tranparansi terhadap program-program kerja yang dilaksanakan di desa.
Dengan adanya transparansi diharapkan bisa mengantisipasi dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Semangatnya transparansi, aplikasi ini satu dari bagian kecil dari program jaksa garda desa, selain dari aplikasi juga ada pendampingan dan penyuluhan hukum,” ujarnya.
Jangan sampai, kepala desa tidak mengetahui terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga nantinya mereka tidak keliru dalam menggunakan Dana Desa.
“Kami Kejaksaan Negeri Serang berharap penggunaan Dana Desa bisa dilakukan dengan optimal dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana yang digunakan. Kami berharap agar masyarakat ikut membantu pembanguan dan pengawalan dana desa,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono