SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Banten dari Fraksi PPP-PSI, Musa Weliansyah, resmi melaporkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasua usulan alih fungsi hutan lindung di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.
Laporan itu disampaikan oleh Musa melalui perwakilannya, yakni Balad Musa Weliansyah (BMW), pada Senin, 10 Februari 2025.
Laporan Musa ini diterima sebagai laporan atau pengaduan yang mengatasnamakan instansi atau lembaga pengirim DPRD Banten.
Perwakilan BMW, Ratu Nisa,nmengatakan bahwa laporan ini telah diterima oleh KPK dengan bukti tanda terima yang dicap langsung oleh petugas KPK.
“Hari ini, kami perwakilan dari bapak Musa Weliansyah, anggota DPRD Banten, memberikan atau melaporkan pengaduan perihal perubahan fungsi hutan lindung yang diajukan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar,” kata Nisa.
Pada laporan itu, pihaknya melampirkan sedikitnya 27 dokumen yang menjadi bukti pendukung atas dugaan keterlibatan Al Muktabar dalam perubahan fungsi hutan lindung di kawasan PIK 2 Tangerang.
“Kami melampirkan 27 bukti dalam pelaporan mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dan mantan Bupati Tangerang terkait dengan persoalan perubahan fungsi hutan di PIK 2 yang kini sudah jadi sorotan nasional,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











