SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengapresiasi peluncuran aplikasi Jaksa Jaga Desa oleh Kejari Serang. Aplikasi tersebut dinilai mampu mengawal penggunaan Dana Desa di Kabupaten Serang. Bahkan bisa menjadi tempat untuk konsultasi hukum.
Kepala Bidang Pemerintah Desa pada DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin mengatakan, aplikasi Jaksa Jaga Desa yang di-launching dan disosialisasikan kepala para kepala desa lebih untuk pendampingan dan pengawalan terhadap penggunaan Dana Desa.
“Mereka tahun 2024 telah launching portal Jaksa Jaga Desa. Ini perlu disosialisaikan, makanya kami berkolaborasi dengan kejaksaan membuat langkah strategis untuk menyosialisasikan terkait pemanfaatan, kemudian keberlanjutan aplikasi ke depannya,” katanya, Senin, 10 Februari 2025.
Laman ini juga nantinya memungkinkan Kejaksaan dapat melakukan pengawalan terhadap penggunaan anggaran Dana Desa agar sesuai dengan peruntukannya.
“Pemerintah desa harus bisa lebih patuh terhadap penggunaan Dana Desa,” tegasnya.
Ia menilai, tahun 2024, tingkat kepatuhan kepala desa pada aturan yang menaungi penggunaan Dana Desa mengalami peningkatan cukup signifikan. Ini dibuktikan dengan jumlah kasus penanganan hukum yang menurun.
“Lebih ke tindakan preventif agar kepala desa terjebak kasus hukum atas dasar ke tidak tahuan ataupun kesengajaannya. Makanya kegiatan juga dirangkaikan dengan kegiatan penerangan hukum,” ujarnya.
Kasubsi 1 Intelijen Kejari Serang, M Siddiq, mengatakan, ada tiga aspek utama dalam pelaksanaan sosialisasi aplikasi Jalsa Jaga Desa di Kabupaten Serang.
“Pertama, meningkatkan kesadaran hukum bagi aparatur desa, sosialisasi pengisian aplikasi real time Jaksa Jaga Desa, dan ketiga pembinaan kepada desa-desa di Kabupaten Serang,” katanya.
Nantinya, ketika ada laporan ke Kejaksaan, pihak yang dilaporkan bisa memonitoring laporan tersebut melalui aplikasi. Selain itu, aplikasi juga bisa jadi tempat untuk konsultasi hukum.
“Nantinya apabila setiap desa meng-input sesuai dengan pertanggungjawaban yang dimiliki, maka laporan pengaduan biasa dijawab saat itu juga,” ujarnya.
Editor: Agus Priwandono











