TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa, haram hukumnya orang kaya mengonsumsi gas elpiji subsidi 3 kilogram serta mengonsumsi Pertalite yang juga disubsidi pemerintah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Kiai Miftahul Huda mengatakan, orang kaya tidak memiliki hak mengonsumsi gas elpiji 3 kilo dan Pertalite, karena pemerintah telah menetapkan aturan kedua kebutuhan tersebut sepenuhnya untuk masyarakat miskin.
Dalilnya, menurut Kiai Miftahul, adalah firman Allah Surat An-Nahl ayat 90 yang berbunyi:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan”.
Dalil lainnya adalah firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”.
“Maka, orang kaya yang menggunakan subsidi telah merampas hak orang miskin, menzalimi orang miskin dannberkhianat kepada pemerintah. Perbuatan itu termasuk dosa besar,” ujarnya dikutip website resmi MUI, Selasa, 11 Februari 2025.
Editor: Agus Priwandono











