SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan membantu para pengecer gas elpiji 3 kilogram, untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menegaskan, pihaknya siap membantu pengecer dalam mengurus NIB dengan menyediakan operator khusus di kantor dinasnya.
“Kami akan membantu pendaftaran NIB tanpa biaya apa pun. Tinggal kesadaran dari pengecer untuk mengurusnya,” ujar Wahyu.
Wahyu menjelaskan, proses pengurusan NIB dapat dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, karena seluruh perizinan kini berbasis online dan langsung terhubung dengan Pemerintah Pusat.
“Atau pengecer bisa datang ke DinkopUKMPerindag, nanti kami bantu daftarkan. Ini bagian dari kebijakan pemerintah pusat, dan daerah harus turut menyukseskannya,” tutur Wahyu.
Menurutnya, regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dalam pelayanan publik, sekaligus mengedukasi pengecer terkait perizinan dan NIB.
“Dengan adanya NIB, harga gas bisa dikontrol agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak dianggap langka,” pungkas Wahyu.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi










