SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Salah satu pedagang di Pasar Tamansari menolak kiosnya dibongkar. Penolakan itu dia lakukan saat Pemkot Serang dan PT KAI menurunkan alat berat.
Pedagang itu, Ismala yang menempati lahan milik PT KAI. Ismala yang membuka pet shop, menolak kiosnya dibongkar karena masih memiliki utang di bank untuk membangun kiosnya.
Ismala sampai menghadang petugas PT KAI dan Pemkot Serang. Ia mengancam akan tetap bertahan di dalam kiosnya meski alat berat akan membongkar kiosnya.
“Silakan kalau ingin bongkar, tapi beresin utang saya dulu. Karena saya utang untuk membangun kios ini,” kata Ismala kepada petugas, Rabu, 12 Februari 2025.
Ismala juga sempat mengadu ke DPRD Kota Serang pada 6 Februari 2025.
Ia menginginkan ganti rugi yang layak dari PT KAI. Jika memang tidak bisa diganti rugi, Ismala meminta, agar kontrak bangunan dapat diperpanjang.
“Saya minta diganti rugi dengan layak, kalau tidak bisa ganti rugi, mudah-mudahan bisa diperpanjang kontrak, bisa jualan lagi saya,” ucap Ismala.
Untuk membangun kiosnya itu, dia mengaku sudah menghabiskan modal ratusan juta dengan meminjam ke salah satu bank.
“Saya ngebangun dari awal itu sampai Rp 250 juta, tunggakan saya juga masih ada di bank,” kata Ismala.
Ismala juga mengaku, agar bisa berjualan di lokasi itu, ia harus membayar sewa sebesar Rp 6 juta per tahun kepada PT KAI.
Editor: Agus Priwandono











