SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Hanya butuh waktu sekitar tiga jam anggota Resmob Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berikut dua unit sepeda motor.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin mengatakan, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diungkap tersebut terjadi di Jalan Trip Jamaksari, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa 11 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB. “Kejadiannya hari Selasa kemarin,” ujarnya, Kamis 13 Februari 2025.
Setelah kejadian pencurian tersebut, korban Muhammad Hadirin (35) asal Kampung Pangulah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang langsung melapor ke Polresta Serang Kota.
Dari laporan tersebut, petugas Resmob Polresta Serang Kota yang dipimpin oleh Ipda Michael DT langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat anggota kami di TKP, anggota kami mendapat informasi terkait keberadaan pelaku,” kata Salahuddin.
Berbekal informasi tersebut, anggota Resmob Polresta Serang Kota langsung bergegas ke lokasi.
Di sana, petugas mengamankan pelaku sedang berada di dalam kamar kontrakan.
“Untuk pelaku berinisial VAS asal Lampung Timur. Yang bersangkutan diamankan Kampung Muncung, RT 001, RW 002, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang,” kata Salahuddin.
Kanit Resmob Polresta Serang Kota, Ipda Michael DT menambahkan, selain mengamankan motor milik korban pihaknya juga mengamankan satu motor lain. Motor tersebut diketahui milik warga asal Kampung Pamengkang, Desa Tamiang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.
“Jadi terduga pelaku ini pada saat kejadian mencuri dua unit motor. Motor-motor tersebut saat ini telah diamankan di Polresta Serang Kota, kasusnya sedang kita kembangkan,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi












