SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten memberikan sanksi tegas kepada PT Eka Cipta Madani atas keterlambatan pengerjaan gedung Bank Banten di Kota Serang. Sanksi tegas itu berupa denda senilai Rp20 juta perhari.
Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan ulang atau Profesional Hand Over (PHO) terhadap gedung Bank Banten yang dikerjakan oleh PT Eka Cipta Madani ini.
“Versi dari kontraktor bahwa gedung ini sudah selesai di minggu kedua bulan Februari, dan sekarang tim PHO kita sudah turun ke lapangan sejak tiga hari yang lalu untuk melakukan pemeriksaan, apakah masih ada yang harus diperbaiki atau seperti apa,” ujarnya kemarin.
Arlan menyebut jika pihak kontraktor baru menyelesaikan pengerjaannya pada minggu kedua bulan Februari 2025. Artinya terlambat sekitat 40 hari dari target. Ia mengestimasikan jika keterlambatan itu mencapai 40 hari, maka total denda yang harus dibayarkan ialah Rp800 juta. Denda ini nantinya akan dipotong secara langsung pada proses pembayaran.
“Kemarin kita sudah bayarkan 90 persen dari total nilai anggaran, nanti sisanya akan dibayarkan setelah dilakukan pemotongan denda. Denda ini tentunya akan kembali kepada rekening kas daerah,” jelasnya.
Jikapun dalam proses PHO ini ditemukan adanya pengerjaan yang belum selesai atau kerusakan hingga perlu adanya perbaikan, pihaknya akan memberikan kesempatan kedua kepada pihak kontraktor selama 50 hari untuk menyelesaikan perbaikan. “Dendanya tetap jalan, Rp20 juta perhari,” tegasnya.
Dirinya berharap, gedung yang nantinya akan menjadi kantor pusat operasional Bank Banten ini dapat segera selesai dan mulai beroperasi untuk melayani masyarakat Banten. “Nanti setelah selesai, kita akan hibahkan kepada Bank Banten. Untuk sisanya, seperti instalasi jaringan IT itu nanti kita serahkan ke Bank Banten,” pungkasnya..
Editor: Bayu Mulyana