• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Molor, PUPR Denda Kontraktor Bank Banten hingga Rp800 juta

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Jumat, 14 Februari 2025 12:56
in Utama
0
Molor, PUPR Denda Kontraktor Bank Banten hingga Rp800 juta
0
SHARES
119
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten memberikan sanksi tegas kepada PT Eka Cipta Madani atas keterlambatan pengerjaan gedung Bank Banten di Kota Serang. Sanksi tegas itu berupa denda senilai Rp20 juta perhari. 

 Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan ulang atau Profesional Hand Over (PHO) terhadap gedung Bank Banten yang dikerjakan oleh PT Eka Cipta Madani ini. 

“Versi dari kontraktor bahwa gedung ini sudah selesai di minggu kedua bulan Februari, dan sekarang tim PHO kita sudah turun ke lapangan sejak tiga hari yang lalu untuk melakukan pemeriksaan, apakah masih ada yang harus diperbaiki atau seperti apa,” ujarnya kemarin. 

Arlan menyebut jika pihak kontraktor baru menyelesaikan pengerjaannya pada minggu kedua bulan Februari 2025. Artinya terlambat sekitat 40 hari dari target. Ia mengestimasikan jika keterlambatan itu mencapai 40 hari, maka total denda yang harus dibayarkan ialah Rp800 juta. Denda ini nantinya akan dipotong secara langsung pada proses pembayaran.

“Kemarin kita sudah bayarkan 90 persen dari total nilai anggaran, nanti sisanya akan dibayarkan setelah dilakukan pemotongan denda. Denda ini tentunya akan kembali kepada rekening kas daerah,” jelasnya.

Jikapun dalam proses PHO ini ditemukan adanya pengerjaan yang belum selesai atau kerusakan hingga perlu adanya perbaikan, pihaknya akan memberikan kesempatan kedua kepada pihak kontraktor selama 50 hari untuk menyelesaikan perbaikan. “Dendanya tetap jalan, Rp20 juta perhari,” tegasnya.

Dirinya berharap, gedung yang nantinya akan menjadi kantor pusat operasional Bank Banten ini dapat segera selesai dan mulai beroperasi untuk melayani masyarakat Banten. “Nanti setelah selesai, kita akan hibahkan kepada Bank Banten. Untuk sisanya, seperti instalasi jaringan IT itu nanti kita serahkan ke Bank Banten,” pungkasnya..

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Arlan MarzanBank BantenDPUPR BantenGedung Bank BantenKepala DPUPR Bantenkontraktorpembangunan bank bantenpt eka cipta madanipupr denda
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jika Mau Honor Cair, Honorer di Kota Cilegon Harus Buat Surat Pernyataan

Next Post

Jadi Penyebab Banjir, Pemkot Serang Bakal Data Bangunan Liar Berdiri di Atas Saluran Air

Next Post
Jadi Penyebab Banjir, Pemkot Serang Bakal Data Bangunan Liar Berdiri di Atas Saluran Air

Jadi Penyebab Banjir, Pemkot Serang Bakal Data Bangunan Liar Berdiri di Atas Saluran Air

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

tps liar di lebak

DLH Lebak Angkut 15 Ton Sampah di Ruas Jalan Rangkas-Cikande

by Nurabidin
Minggu, 6 September 2026 21:00
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak kewalahan mengangkut tumpukan sampah yang dibuang masyarakat di jalan raya Rangkasbitung-Cikande....

Pandeglang

Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau, Disdikpora Pandeglang Terbitkan SE Tentang Pembelajaran Jarak Jauh

by Purnama Irawan
Minggu, 6 September 2026 20:48
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/3-DISDIKPORA/2026...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.