CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Honor bulan Januari tenaga honorer di Kota Cilegon sudah cair, tapi mereka tidak serta merta bisa tenang.
Pasalnya sebelum melakukan pencairan, tenaga honorer harus membuat pernyataan tertulis yang dimana salah satu pointnya adalah kesiapan menerima segala konsekuensi atas perpanjangan kerja pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal itu ditafsirkan oleh sebagian ASN bahwa honor yang telah diterima harus siap dikembalikan apa bila honor itu kemudian menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Salah seorang honorer yang tidak mau disebutkan namanya saat diwawancara oleh Radar Banten menyampaikan kecemasannya karena adanya surat pernyataan itu.
“Iyah itu yang bikin saya was-was khwatir itu karena ada surat pernyataan dimana tertulis bahwa kita harus terima dengan segala konsekuensi yang ditimbulkan karena kebijakan perpanjangan kerja non pegawai ini,” tambahnya.
Ia menduga surat Itu menjadi dasar bagi pemerintah jikalau honor yang dicairkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka honorer harus siap mengembalikan honor yang sudah di terima sebelumnya.
“Ya kan intruksi dari Tito Karnavian sudah jelas bahwa tidak boleh mencairkan honor, kalau sampe cair maka BPK akan turun, Saya khwatir ini dijadikan dasar pemerintah untuk melakukan pengembalian nantinya, ” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Cilegon, Esih Yuandesih menyampaikan bahwa saya ini honorer masih bekerja dan belum ada kebijakan dari pimpinan.
Editor: Bayu Mulyana











