LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah melalui Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 berdampak terhadap anggaran pembangunan dan pemeliharaan jalan di Kabupaten Lebak. Bahkan, alokasi anggaran penanganan jalan Rp32 miliar dipangkas, sehingga pembangunan jalan dan pemeliharaan jalan di Bumi Multatuli tahun 2025 ini terncam ditiadakan.
Padahal, di Kabupaten Lebak dari 733 kilometer Jalan Kabupaten, terdapat 562,306 kilometer dalam kondisi baik atau 74,02 persen dan 187,064 kilometer dalam kondisi rusak.
“Jangankan anggaran untuk penangan jalan rusak yang telah dialokasikan sebesar Rp20 miliar, anggaran pemeliharaan jalan Rp5 miliar dan infrastruktur pendukung transportasi Rp7 miliar juga terkena efisiensi. Totalnya, untuk PUPR saja Rp32 miliar dipangkas. Tapi memang belum final,” kata Kepala Dinas PUPR Lebak Irvan Suyatupika, Jumat 14 Februari 2025.
Meskipun anggaran untuk penangan jalan dan pemeliharaan jalan hilang terkena efisiensi, pemerintah daerah mengupayakan agar penanganan jalan masih bisa dilakukan.
“Akan diupayakan agar ada penanganan jalan yang anggarannya tengah diupayakan dari sumber sumber lain semisal CSR, efisiensj dari OPD lain dan dari pusat, mengingat ratusan kilometer jalan masih rusak,” ujarnya.
Dia mengatakan, sebelum adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terkait efesiensi anggaran, tahun 2025 ini alokasi anggaran penanganan jalan kewenangan Kabupaten Lebak sebesar Rp20 miliar atau untuk menangani kerusakan 7 kilometer jalan.
“Kami tangani jalan rusak yang aktivitas lalu lintasnya padat, seperti Jalan Siliwangi Rangkasbitung, Ciminyak, Cipanas dan jalur menuju Leuwidamar, Baduy,” ujarnya.
Editor: Mastur Huda