SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) menyiapkan dua lokasi alternatif bagi pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY) yang tidak tertampung di sana.
Dalam rencana yang disusun oleh Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora), hanya pedagang yang terdata yang akan mendapat tempat di dalam area stadion.
Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, pihaknya akan menyiapkan lapak di Pasar Kepandean dan Pasar Lama untuk menampung pedagang yang tidak kebagian tempat di Stadion MY.
“Pasar Kepandean saja tidak cukup untuk menampung semua pedagang, jadi sebagian akan ditempatkan di Pasar Lama. Kalau memang di stadion tidak cukup, kami siapkan dua pasar sebagai solusinya,” ujar Wahyu, Minggu 16 Januari 2025.
Sebelumnya, Wahyu yang pernah menjabat sebagai Plt Kepala Disparpora Kota Serang menjelaskan, dalam perencanaan awal, sebagian pedagang memang sudah disiapkan tempat di dalam stadion.
Hal ini sejalan dengan penataan kawasan stadion dan rencana pembongkaran bangunan di sempadan rel kereta api.
“Saat saya di Disparpora, sudah ada anggaran renovasi lahan stadion untuk pedagang. Dalam site plan yang saya buat saat itu, ada aturan mengenai komposisi penggunaan lahan, jadi tidak semua area stadion bisa digunakan untuk berdagang,” kata Wahyu.
Namun, Wahyu mengakui, kapasitas lahan di stadion kemungkinan tidak mencukupi untuk semua pedagang. Oleh karena itu, DinkopUKMPerindag menyiapkan relokasi ke dua pasar tersebut agar pedagang tetap bisa berjualan.
“Pedagang yang tidak tertampung di dalam stadion, terutama yang masih berjualan di sempadan rel, akan kami arahkan ke Pasar Kepandean dan Pasar Lama supaya lebih terpusat,” jelas Wahyu.
Meski begitu, Wahyu belum bisa memastikan apakah nantinya para pedagang di kawasan Stadion MY akan menjadi binaan DinkopUKMPerindag atau tetap berada di bawah Disparpora. Hal ini karena stadion merupakan kewenangan Disparpora, meskipun terdapat pedagang di dalamnya.
“Jika ada pungutan dari kami, berarti mereka masuk binaan DinkopUKMPerindag. Tapi kalau Disparpora yang menarik retribusi, maka tanggung jawabnya ada di mereka. Semua ini bergantung pada keputusan Wali Kota,” ujar Wahyu.
Editor: Mastur Huda