SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak sembilan joki balap liar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang ditangkap anggota Resmob Polda Banten. Mereka ditangkap karena telah meresahkan masyarakat.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, sembilan joki balap liar tersebut ditangkap pada Minggu 16 Februari 2025 sekira pukul 1.30 WIB.
Para joki yang ditangkap tersebut berinisial YA (21), MY (17), IN (18), AB (21), DF (21), IF (20), SF (20), AP (17) dan YS (17). “Ada sembilan orang yang kami amankan terkait balap liar,” ujarnya, Senin 17 Februari 2025.
Selain di KP3B, Polda Banten juga menangkap seorang joki di depan Ramayana Kota Serang berinisial RH (22). Para joki yang ditangkap oleh petugas langsung digelandang ke Resmob Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan. “Total ada 10 orang yang diamankan, mereka diamankan di dua lokasi,” kata perwira menengah Polri ini.
Dian mengungkapkan, kegiatan balap liar tersebut dapat menjadi awal dari kenalan remaja. Aktivitas tersebut bahkan dapat mengarah ke premanisme.
“Balap liar ini juga bisa menjadi bagian bibit-bibit kenakalan remaja kalau kita biarkan bisa mengarah ke premanisme, karena balapan liar ini akan sangat mengganggu pengguna jalan dan membahayakan untuk dirinya sendiri,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda