TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Polisi Bareskrim Polri menyebut bahwa Kades Kohod Arsin dan tiga orang lainnya yang saat ini ditahan atas dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut yang berada Desa Kohod, pesisir Kabupaten Tangerang dengan cara bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu
“Jadi, keempatnya ini yakni Kades, Sekdes dan dua orang penerima kuasa diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 hingga dengan November 2024,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin malam 24 Februari 2025.
Dikatakan Djuhandhani, mereka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi.
Namun kata Djuhandhani, pihak penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya tersebut.
“Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi, tentang motifnya, Dan kami masih terus mendalami dan kembangkan kasus ini,”tegas Djuhandhani.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











