SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah merancang langkah efisiensi anggaran dengan merumahkan tenaga honorer. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan anggaran pemerintah daerah, serta mengarah pada pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, menjelaskan bahwa tidak semua tenaga honorer akan dirumahkan. Pemkot Serang akan merumahkan tenaga honorer yang baru bekerja kurang dari dua tahun. Sementara itu, tenaga honorer yang telah bekerja selama minimal dua tahun akan dipertahankan dan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Setelah pendataan selesai, tenaga honorer yang kurang dari dua tahun masa kerjanya akan tereliminasi. Sedangkan yang sudah bekerja minimal dua tahun, kami akan pertahankan dan ajukan untuk menjadi PPPK paruh waktu,” jelas Karsono.
Meski ada efisiensi, Karsono menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan semangat pemerintah pusat yang tidak menginginkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pengurangan tenaga honorer. “Selama honorer tersebut telah bekerja lebih dari dua tahun berturut-turut, mereka tetap dipertahankan dan akan diangkat menjadi PPPK,” tambahnya.
Editor : Merwanda
.











