SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam agenda sidang pembacaan perkara nomor 70 /PHP.BUP-XXIII /2025, Senin, 24 Februari 2025.
Pilkada Kabupaten Serang 2024 diikuti oleh dua pasangan calon. Yakni, nomor urut 01 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, serta nomor urut 02 Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas.
Calon Wakil Bupati nomor urut 01, Nanang Supriatna, mengatakan, meski tidak datang ke gedung MK, dirinya memantau jalannya persidangan pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Serang 2024 secara daring.
Nanang meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati dan menerima seluruh putusan MK.
“Kita mau tidak mau harus menerima karena putusan MK mengikat dan final. Kita ikuti aturan hukum,” ujarnya, Senin, 24 Februari 2025.
Kata Nanang, pihaknya akan kembali melakukan konsolidasi dengan seluruh tim pemenangan.
“Tim belum dibubarkan, kita akan lakukan konsolidasi lagi. Selebihnya tanya ke pak Andika ya,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











