SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. MK membatalkan hasil Pilkada tersebut dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Putusan ini diambil setelah MK menemukan adanya pelanggaran yang secara fundamental merusak kemurnian suara pemilih.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Yandri Susanto, dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.
Pelanggaran ini dinilai menyebabkan keberpihakan kepala desa secara masif di sejumlah kecamatan di Kabupaten Serang. Di Pilkada Serang 2024, istri Yandri Susanto, Ratu Rachmatu Zakiyah, ditetapkan sebagai pemenang.
Namun, MK membatalkan Keputusan KPU (PKPU) Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Serang 2024, dan memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menilai bahwa putusan MK membuktikan ketidakprofesionalan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang dalam melakukan pengawasan Pilkada Kabupaten Serang 2024.
LBH Keadilan mendesak Bawaslu Republik Indonesia untuk mencopot seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Serang dan menugaskan Bawaslu Banten untuk mengawasi pemungutan suara ulang.
“Bawaslu Kabupaten Serang telah gagal melakukan pengawasan padahal ada pelanggaran berupa keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa sebagaimana pertimbangan MK,” ujar Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, dalam siaran pers yang diterima, Senin malam, 24 Februari 2025.
LBH Keadilan juga meminta agar Presiden Prabowo menegur Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Yandri Susanto, yang telah cawe-cawe untuk memenangkan istrinya itu.
Terakhir, salah satu penggagas Konsorsium Masyarakat Banten untuk Demokrasi itu berharap, pemungutan suara ulang dapat menghasilkan Pilkada yang lebih adil dan transparan, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Editor: Agus Priwandono











