TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 89 pasangan suami istri (pasutri) di Kota Tangerang mengikuti program Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan Pemkot Tangerang di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Selasa 25 Februari 2025.
Dengan menjalani Isbat Nikah, ke-89 pasutri saat ini pernikahannya disahkan negara. Sebelumnya, pernikahan mereka diketahui tidak tercatat secara administratif dan tidak diakui negara secara hukum, meski sah secara syariat Islam.
Wakil Walikota Tangerang Maryono Hasan yang hadir menyaksikan Isbat Nikah warganya menyatakan, Isbat Nikah penting bagi pasutri agar legalitas pernikahan mereka tidak disangkal dan dilindungi secara hukum oleh negara.
“Pemkot Tangerang ingin memberi kepastian hukum kepada warga untuk menjalani Isbat Nikah. Dengan memiliki dokumen pernikahan yang resmi dari negara, maka negara menjamin dan melindungi pernikahan warganya,” ujar Maryono.
Maryono mengatakan, dari tahun ke tahun, program Isbat Nikah diikuti lebih sedikit warga. Itu artinya warga telah sadar akan legalitas dan status hukum pernikahan.
Dari laporan yang ada, dari ke tahun warga yang mengikuti Isbat Nikah mengalami penurunan. Di tahun 2019 ada 640 pasutri, kemudian tahun 2021 ada 450 pasutri, lalu tahun 2023bada 146 pasutri san di tahun 2025 ini hanya ada 89 pasutri mengikuti Isbat Nikah.
“Penurunan ini sangat baik, itu artinya makin banyak warga yang sadar akan pentingnya pengakuan pernikahan mereka dari negara,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











