LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak akan membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah. Posko ini disediakan bagi pekerja atau karyawan yang merasa haknya terkait THR belum dipenuhi oleh perusahaan. Masyarakat bisa melaporkan permasalahan tersebut dengan langsung datang ke kantor Disnaker yang terletak di Jalan Siliwangi, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.
Posko pengaduan THR ini merupakan salah satu langkah Disnaker untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya saat merayakan hari raya Idul Fitri.
Kepala Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto, menyatakan bahwa meskipun posko pengaduan sudah dipastikan akan dibuka, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait tanggal minimal dan maksimal pembayaran THR. Setelah adanya keputusan tersebut, posko pengaduan akan segera dibuka.
“Memang setiap tahun kita buka posko aduan THR, tapi untuk tanggal pastinya, kita masih menunggu keputusan pemerintah terkait batas waktu pembayaran. Biasanya setelah ada keputusan itu, baru kita siapkan posko aduan,” ujar Rully kepada Radarbanten.co.id, Selasa 25 Februari 2025.
Rully juga menambahkan bahwa dalam aturan yang berlaku, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administrasi. Oleh karena itu, ia berharap semua perusahaan di Kabupaten Lebak dapat mematuhi peraturan yang ditetapkan demi menghindari sanksi.
“Memang ada sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai aturan. Kami harap semua perusahaan di Lebak bisa mematuhi aturan tersebut,” ungkap Rully.
Terkait jumlah pengaduan, Rully mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, tidak ada laporan terkait THR yang masuk ke Disnaker Lebak. Namun, di tingkat Provinsi Banten, laporan terkait THR cukup banyak.
“Untuk Kabupaten Lebak, tidak ada pengaduan terkait THR tahun lalu. Tapi di Provinsi Banten, ada cukup banyak laporan,” kata Rully.
Berdasarkan data Disnaker Lebak, terdapat 191 perusahaan yang mempekerjakan 16.821 tenaga kerja lokal, terdiri dari 11.232 laki-laki dan 5.556 perempuan. Selain itu, terdapat 33 pekerja asing di wilayah Kabupaten Lebak, dengan rincian 32 laki-laki dan 1 perempuan.
“Jadi, total tenaga kerja di Kabupaten Lebak mencapai 16.821 orang yang tersebar di 191 perusahaan,” tutup Rully.
Editor: Bayu Mulyana











