TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Tangsel sampai saat ini masih memberlakukan aturan pembatasan study tour hanya di wilayah Provinsi Banten.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, Deden Deni, mengatakan, aturan ini dibuat untuk memastikan keselamatan siswa dan meringankan beban orangtua siswa.
“Aturan ini masih berlaku sampai saat ini. Boleh study tour, tapi tidak keluar dari wilayah Banten,” ujar Deden di Puspemkot Tangsel, Kamis 27 Februari 2025.
Deden mengatakan, pembatasan study tour juga sebagai bagian dari pengenalan dan edukasi terhadap budaya Banten.
Meski dibolehkan study tour hanya di wilayah Banten, Deden menegaskan bahwa keamanan selama bepergian tetap menjadi prioritas utama.
Sekolah juga harus tetap memperhatikan kemampuan keuangan orangtua siswa
“Jangan ada paksaan. Bagi siswa yang tidak mengikuti study tour, sekolah harus memberikan tugas lain yang relevan dengan materi pembelajaran. Hal ini untuk memastikan semua siswa mendapatkan manfaat edukatif yang setara,” ujarnya.
Editor: Agus Priwandono











