PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pandeglang akan memperketat operasi pengawasan kepada warung makan selama Ramadan.
Kepala Satpol PP Pandeglang, Agus Amin Mursalin, mengatakan bahwa warung makan dilarang buka pada siang hari selama bulan Ramadan. Larangan ini untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Kami berharap semua pihak bisa saling menghargai. Bagi yang tidak berpuasa tentu harus bersikap toleran, sementara pemilik warung makan diharapkan menjaga kondusivitas wilayah agar suasana ibadah tetap khusyuk,” kata Agus, Selasa, 26 Februari 2025.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan karakter Pandeglang sebagai daerah dengan panduduk mayoritas Muslim yang dikenal sebagai kota sejuta santri seribu ulama.
Ia menyatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan selama bulan Ramadan guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam beribadah.
“Kami sudah mengantisipasi potensi gangguan, termasuk dari tempat hiburan malam. Ini bagian dari upaya menciptakan kondisi agar masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk,” tuturnya.
Agus menyebut, pada Ramadan tahun lalu ada sekitar 10 warung makan yang kedapatan buka pada siang hari dan mendapat protes dari masyarakat.
“Sekitar 10 warteg sempat diprotes elemen masyarakat tahun lalu. Karena itu, kami berupaya melakukan komunikasi sejak awal agar kejadian serupa tidak terulang,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika pemerintah daerah sudah mengeluarkan surat edaran dan masih ada warung makan yang melanggar aturan, maka akan ada sanksi tegas berupa penutupan.
“Kalau ada yang melanggar SE, konsekuensinya bisa ditutup. Kami juga akan rutin melakukan operasi, terutama jika ada laporan terkait pelanggaran ketertiban seperti peredaran minuman keras dan lain-lain,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











