LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sekda Lebak, Budi Santoso, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melakukan efisiensi anggaran hingga Rp 70 miliar lebih dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dan Daerah.
Efisiensi anggaran dilakukan terhadap belasan item belanja yang sudah ditentukan, di antaranya, alat tulis kantor (ATK), rapat-rapat, seminar, honorarium, pencetakan, suvenir, hingga perjalanan dinas.
“Semua OPD terkena efisiensi sesuai dengan Inpres,” kata mantan Kepala BKAD Lebak ini, Jumat, 28 Februari 2025.
Dana transfer dari Pemerintah Pusat ke daerah juga mengalami penyesuaian, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025.
Kabupaten Lebak dikurangi Rp 32 miliar, yakni DAK (Dana Alokasi Khusus) Rp 8 miliar dan DAU (Dana Alokasi Umum) Spesifict Grant Rp 24 miliar.
“Nanti anggaran Rp 70 Miliar hasil efisensi akan digunakan, salah satunya Rp 32 miliar untuk pergantian penanganan jalan yang sudah direncanakan namun terkena penyesuaian tersebut. Jadi penanganan jalan tetap lanjut. Dan Rp 40 miliar lebih untuk merealisasikan visi misi. Tapi untuk apa saja nanti biar Bupati yang menyampaikan,” kata Budi.
Editor: Agus Priwandono











