SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tidak akan melanjutkan program pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Sigedong, Kecamatan Mancak, karena penolakan dari masyarakat.
Kepala Bidang Sanitasi dan Air minum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Mochamad Ronny Natadipraja, menyatakan bahwa rencana pembangunan TPST di Kecamatan Mancak sudah ditetapkan tidak dilanjutkan.
“Tidak dilanjut karena masyarakat menolak, ini ada petisi penolakan pembangunan TPST, serta masyarakat juga sudah menggelar aksi beberapa kali, jadi kita harus menghormati keputusan masyarakat,” katanya, Jumat, 28 Februari 2025.
Ia mengatakan, meskipun pembangunan TPST di Kabupaten Serang sangat mendesak, namun Pemkab Serang tidak bisa memaksakan apabila masyarakat keberatan dan menolak.
“Kita tidak bisa semena-mena, dilaksanakan dengan persetujuan dan mengabaikan hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Ronny mengaku, pihaknya telah berencana menyosialisasikan rencana pembangunan TPST di Mancak. Namun, dibatalkan.
“Kita lagi menimbang-nimbang, meminta pendapat pada yang lebih paham, apakah cukup dengan berita acara dari petisi tersebut, apakah harus dengan pertemuan lagi,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, pembangunan TPST Mancak sudah dianggarkan Rp 18 miliar pada tahun ini.
“Ini juga untuk jaga-jaga, manakala nanti ada lahannya, kita bisa langsung eksekusi. Anggarannya Rp 18 miliar untuk pembelian alat berat, pembelian mesin pengolah sampah, dan pembebasan lahan, serta kajian,” ujarnya.
Pembatalan rencana pembangunan TPST di Mancak ini membuat Pemkab Serang mencari lokasi alternatif baru untuk pembangunan TPST.
“Kita masih mencari, sejauh ini belum ada yang mengerucut. Kita masih survei lahan,” ujarnya.
Ronny mengaku, penyediaan lahan untuk TPST di Kabupaten Serang sudah sangat mendesak. Pasalnya, Pemkab Serang tidak bisa terus bergantung pada daerah lain untuk mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Serang.
Ia mengatakan, konsep pembuatan tempat pengelolaan sampah di Kabupaten Serang dipastikan berbeda dengan daerah-daerah lain. Rencananya, sampah bukan hanya dibuang, tapi diolah sehingga bernilai ekonomis.
“Kita sudah merencanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan, berwawasan masyarakat, artinya sebisa mungkin hasil pembangunan tidak merugikan dan menimbulkan dampak ke masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Mancak, Udin Saefudin, mengaku belum mendapatkan tembusan dari Pemkab Serang terkait pembatalan pembangunan TPST di Mancak.
“Kita belum ada info terkait pembatalan. Kemarin memang ada aksi demo penolakan tempat pengelolaan sampah menuntut untuk dibatalkan,” ujarnya.
Namun, Udin masih berharap agar masyarakat legowo apabila nantinya program tersebut tidak dibatalkan. Pasalnya, di Desa Sigedong bukan sekadar untuk tempat pembuangan sampah, akan tetapi tempat pengelolaan sampah.
“Sampah ini justru akan bermanfaat dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar ke depannya,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











