LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Anggaran Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Lebak sebesar Rp 21,8 miliar di Pemkab Lebak tidak terpakai akan digunakan untuk program lain.
“Ya, adanya Inpres efisiensi dan penyesuaian Mekeu berimbas pada pengurangan DAK dan DAU, dana PSU Pilkada Lebak yang tidak digunakan untuk pembangunan di Lebak,” kata Asisten daerah I Bidang Kesra dan Pemerintahan Setda Lebak, Alkadri, Sabtu 1 Maret 2025.
Selain Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah pusat dan daerah, dana transfer ke daerah juga mengalami penyesuaian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. Kabupaten Lebak dikurangi Rp 32 miliar yakni DAK (Dana Alokasi Khusus) Rp 8 Miliar dan DAU (Dana Alokasi Umum) Specifict Grant Rp24 Miliar.
Alkadri mengatakan, anggaran yang semula sudah direncanakan di RAB Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh KPU namun tidak digunakan, maka anggaran tersebut dikembalikan ke kas daerah.
Menurutnya, alokasi dana hibah untuk PSU dari Pemkab Lebak kepada KPU Lebak tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain oleh KPU.
“Tidak diperkenankan dipergunakan untuk kebutuhan lain di luar RAB (Rencana Anggaran Belanja),” kata mantan Kabag Humas Pemkab Lebak ini.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tersebut baru bisa dikembalikan tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih.
“KPU nantinya terlebih dahulu menyampaikan laporan penggunaan dana hibah dengan batas waktu 3 bulan terhitung sejak ditetapkannya calon bupati wakil bupati terpilih. Dalam laporan tersebut tentu mereka akan menyampaikan penggunaan anggaran yang terpakai maupun tidak. Nah anggaran yang tidak terpakai itu yang nantinya mereka kembalikan, ditransfer melalui rekening kas daerah,” tuturnya.
Setelah dikembalikan oleh KPU ke kas daerah, itu menjadi kewenangan Pemkab untuk penggunaannya.
“Tapi, tetap berbasis perencanaan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sisa anggaran Pilkada Lebak di KPU Lebak kata dia informasinya sebesar Rp 2 miliar dan Silpa di Bawaslu Lebak sebesar Rp 5 miliar.
“Di awal malah dapat info Rp 2 miliar dari KPU dan Rp 5 miliar dari Bawaslu. Tapi baru info sekilas. Pastinya baru akan tau setelah mereka melaporkan secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pilkada Lebak 2024 lalu dimenangkan oleh Moch Hasbi Jayabaya-Amir Hamzah, yang unggul atas pasangan Dede Supriyadi-Virnie dan Sanuji Pentamarta-Dita Fajar.
Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak 2024, Kamis malam, 6 Desember 2024, Hasbi-Amir unggul dengan 330.216 suara. Dede-Virnie memperoleh 132.213 suara dan Sanuji-Fajar 193.237 suara. Moch Hasbi Jayabaya-Amir Hamzah sudah dilantik pada 20 Februari 2025.
Editor : Aas Arbi