SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang telah mengusulkan perpanjangan jabatan untuk Penjabat (Pj) Sekda Pemkab Serang ke Gubernur Banten.
Jabatan Pj Sekda Pemkab Serang yang dijabat Rudy Suhartanto sendiri diketahui akan habis pada akhir bulan Maret ini. Rudy pun telah menjabat sebagai Pj Sekda Pemkab Serang selama enam bulan atau telah dua kali menjabat. BKPSDM pun telah mengusulkan perpanjangan selama tiga bulan untuk jabatan tersebut untuk yang ke tiga kalinya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pihaknya telah mengusulkan surat untuk perpanjangan masa jabatan bagi Pj Sekda Pemkab Serang Rudy Suhartanto selama tiga bulan.
“Kita sedang minta perpanjangan lagi tiga bulan untuk jabatan ke tiga, untuk Sekda dibolehkan kata provinsi. Cuman belum keluar SK Gubernurnya,” katanya, Minggu 2 Maret 2025.
Surtaman mengaku, jabatan Sekda sangat amat strategis, bahkan apabila ada orang baru yang ditunjuk, maka harus ada pelantikan yang dilakukan.
“Karena kalau Pj Sekda harus dilantik, kalau untuk memilih orang baru tidak efektif. Pak Rudi akan diperpanjang tiga bulan lagi. Beliau selesai sekitar bulan Maret, kalau diperpanjang tiga bulan lagi sampai Juni. Mudah-mudahan setelah diperpanjang tiga bulan sudah terpilih yang definitif nya,” ujarnya.
Surtaman mengaku, sudah sempat akan melakukan pengisian jabatan untuk Sekda dan OPD lainnya yang kosong dengan melaksanakan open bidding. Namun ditengah tahapan ada instruksi dari Kemendagri untuk menghentikan seluruh tahapan open bidding yang sudah dilakukan.
“Jaadi ini kan bukan salah kita juga, kita inginnya cepat-cepat di isi, namun pemerintah pusat membatalkan itu, kita ikuti saja sesuai arahan pemerintah pusat,” ujarnya.
Surtaman mengatakan, ada sebanyak enam jabatan eselon II yang saat ini kosong, empat jabatan tersebut diantaranya Sekda Pemkab Serang, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Dinas Perikanan, Direktur RSDP dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Namun, untuk pengisian jabatan, pihaknya masih belum bisa melakukan hal tersebut karena belum ada rencana dan perintah dari bupati saat ini.
“Kalau mau open bidding boleh saja, ngajuin lagi ke Mendagri. Pengisian jabatan kosong, harus izin BKN dan Mendagri, belum direncanakan karena yang kemarin saja dibatalin,” ujarnya.
Ia mengatakan, selain jabatan eselon II, ada juga jabatan eselon III dan eselon IV yang kosong. Namun lagi-lagi, pengisiannya harus atas dasar izin dari Kemendagri dan BKN.
Berdasarkan data dari BKPSDM Kabupaten Serang ada sebanyak 36 jabatan kosong yang terdiri dari jabatan eselon II, III hingga eselon IV yang kosong akibat ditinggal pensiun. Jabatan tersebut saat ini ditempati oleh para Pelaksana Tugas (Plt).
“Eselon II tetap enam, utuk eselon III kemungkinan nambah 1 kalau hingga bulan Maret, kalau eselon IV ga terlalu banyak juga paling satu atau dua orang,” ujarnya.
Ia mengaku, untuk pelaksanaan open bidding kemungkinan besar menunggu sampai adanya bupati terpilih di lantik. “Jadi gimana nanti Bupati baru dilantik, apakah mau gass atau alon-alon yang penting proses administrasi di tempuh. Kewajiban administrasi persyaratan mutlaknya ditempuh,” jelasnya.
Menurut Surtaman, pengisian jabatan sebenarnya sangat mendesak untuk segara dilakukan. Pasalnya, ada banyak jabatan yang kosong dan itu diisi oleh Plt.
“Untuk berjalannya roda organisasi, lebih cepat lebih baik di isi walaupun saat ini tidak ada kendala. Tentunya pejabat yang ditempatkan dua jabatan itu pikirannya lebih terbagi,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











