SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban untuk setiap umat muslim dan dibayarkan pada bulan Ramadan. Untuk tahun 2025 ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025.
Adapun besaran zakat fitrah tahun ini yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim di wilayah Provinsi Banten ialah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa.
Besaran ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Banten Nomor: 009 tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Provinsi Banten tahun 2025.
Ketua BAZNAS Banten Syibli Syarjaya mengatakan, besaran zakat fitrah jika dinominalkan maka nilainya akan berbeda untuk setiap daerahnya. Seperti untuk wilayah Tangerang Raya itu nilainya Rp 47.000.00 per jiwa dan Rp 40.000.00 jiwa untuk wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak.
“Penetapan didasarkan pada harga pasaran beras premium di wilayah Provinsi Banten, yang mana dalam proses penetapannya kita memerhatikan betul kondisi ekonomi masyarakat Banten,” ujar Syibli, Jum’at 28 Februari 2025.
Penetapan besaran zakat fitrah ini bertujuan untuk mempermudah umat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadan 2025 ini.
Selain itu, BAZNAS Banten juga menetapkan besaran fidyah untuk tahun ini, yaitu Rp 60.000 per jiwa untuk wilayah Tangerang dan Rp 50.000 per jiwa untuk wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak. Fidyah merupakan kewajiban membayar denda bagi individu yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu.
Editor: Mastur Huda











