SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mohammad Solichin (37) tersangka kasus mafia tanah ditangkap petugas Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten. Warga Kampung Nangka, Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang tersebut ditangkap setelah enak bulan lebih buron.
“Iya sudah ditangkap,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan dikonfirmasi RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 4 Maret 2025.
Anak dari Kades Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang nonaktif, Tumpang Sugian itu dilakukan penangkapan pada Selasa 25 Februari 2025. Ia dilakukan penangkapan di rumah ibunya di daerah Tangerang. “Tanggal 25 Februari (dilakukan penangkapan-red),” kata alumnus Akpol 2001 ini.
Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mi’rodin mengatakan, tersangka telah dilakukan penahanan. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pemberkasan terhadap perkara tersebut. “Penahanan dilakukan setelah satu hari dilakukan penangkapan,” katanya.
Mi’rodin menjelaskan, selama pelarian, tersangka sering berpindah-pindah tempat. Untuk menghindari pengejaran polisi, dia juga kerap mengganti nomor telepon. “Kaburnya Cianjur, Pandeglang dan Tangerang. Dia juga sering ganti-ganti nomor telepon,” kata mantan Wakapolresta Serang Kota ini.
Mi’rodin mengatakan, kasus yang menjerat tersangka juga melibatkan adiknya, Saepul Kahfi. Saat ini, Kahfi juga dalam pencarian polisi. “Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan dapat melapor kepada kami,” katanya.
Kejahatan yang dilakukan oleh kakak adik ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKTII.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Laporan polisi itu dibuat tertanggal 2 Februari 2024 lalu. Pelapornya, atas nama Kusnadi bin Encum. “Iya benar (laporan Februari 2024-red),” ujarnya.
Menurut keterangan korban, kasus pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik itu berawal pada 31 Juli 2018 lalu di Desa Sindang Asih. Ada tiga pelaku yang dilaporkan korban. Ketiganya, Mohammad Solichin, Amsinah dan Saepul Kahfi Ahmad Diroji.
Modus kejahatan yang dilakukan ketiga tersangka tersebut yakni dengan telah membeli bidang tanah dari penjual bernama Sarpiah berdasarkan AJB Nomor: 547/SDJ/2018 tertanggal tanggal 31 Juli 2018.
Dari hasil penyidikan, Sarpiah merupakan selaku penjual fiktif. Sebab, yang bersangkutan telah menyatakan tidak mengenali dan tidak pernah menandatangani atau cap jempol ataupun menerima uang terkait penerbitan AJB. Sarpiah juga menegaskan kalau dirinya tidak memiliki bidang tanah selain dari rumah yang ditempatinya saat ini. “Modusnya pemalsuan akta otentik,” tutur mantan Wakapolres Cilegon ini.
Editor: Bayu Mulyana