TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti mengeluarkan aturan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang PPDB yang berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), menyatakan sistem zonasi atau domisili masih diberlakukan.
Disebutkan pada pasal 30 aturan tersebut, pemerintah daerah menetapkan SPMB berdasarkan 4 kuota, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi.
Untuk persentase kuota pada jalur domisili atau sistem zonasi di pasal 30 ayat (2) menyebut, SD menampung paling sedikit 70 persen dari daya tampung. SMP menampung paling sedikit 40 persen dari daya tampung dan SMA menampung paling sedikit 30 persen dari daya tampung.
Kemudian, persentase kuota untuk jalur afirmasi adalah untuk SD paling sedikit 15 persen, SMP paling sedikit 20 persen dan SMA paling sedikit 30 persen.
Lalu, persentase kuota untuk jalur prestasi untuk SD paling sedikit 25 persen, SMP paling sedikit 30 persen dan SMA 5 persen. Terakhir, persentase kuota untuk jalur mutasi baik SD, SMP dan SMA paling banyak 5 persen.
“Dalam menentukan persentase kuota jalur domisili, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Disdukcapil untuk memetakan sebaran domisili calon murid,” kata Mu’ti dikutip salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Jumat 7 Maret 2025.
Sementara itu dalam menentukan persentase kuota jalur afirmasi Dindik berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menghitung potensi jumlah calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan potensi jumlah calon murid penyandang disabilitas.
Dikatakan Mu’ti, Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru dalam keputusan kepala daerah paling lambat 2 bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru dengan berpedoman
pada Peraturan Menteri tersebut.
Editor: Abdul Rozak











