LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak tahun 2025 ini menargetkan anak yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) mecapai 62 persen dari wajib KIA mencapai 458.334 anak.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Lebak Irawati mengatakan, pihaknya terus berupaya mensosialisasikan pentingnya dokumen kependudukan khususnya anak memiliki identitas KIA.
“Sampai akhir Januari 2025 di Lebak anak yang telah memiliki KIA mencapai 248.499 anak atau 54,2 persen dari wajib KIA 458.334 anak,” ungkapnya, Jumat 7 Maret 2025.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kepemikikian KIA, kata dia pihaknya terus meningkatkan kerja sama dalam pemanfaatan KIA misalnya ke tempat-tempat objek wisata, toko ATK atau toko buku.
“Kita juga melaksanakan jemput bola ke sekolah-sekolah untuk penerbitan KIA,” ujarnya.
Dia mengatakan, kepemilikian KIA sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Karena itu, pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga negara secara nasional termasuk anak.
“Wajib KIA 0-17 (kurang 1 hari) dimana syarat wajib harus sudah punya akte kelahiran,” katanya.
Menurutnya, KIA memiliki kegunaan yang dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.
“KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil,” ujarnya.
Tidak hanya itu lanjut dia, KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi.
“Jadi, berbagai kemudahan yang diberikan bagi pemegang KIA ini akan tergantung pada masing-masing daerah,” katanya.
Kepala Disdukcapil Lebak Ahmad Nur Muhmad menambahkan, penerbitan KIA telah diatur dalam UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA).
“KIA akan berubah menjadi KTP ketika anak mencapai 17 tahun ketas,” katanya.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











