SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pengedar obat keras diringkus petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Keduanya ditangkap dengan barang bukti ratusan butir obat keras.
Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M Maulani mengatakan, kedua pengedar yang ditangkap tersebut berinisial MH (24) dan MJ (22). Keduanya dilakukan penangkapan di Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Sabtu (1/3). “Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat,” ujarnya, Jumat kemarin.
Raden mengatakan, dari penangkapan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 900 ratus lebih butir obat jenis tramadol dan trihexpenidhil. “Dari tangan MH ini diamankan barang bukti 85 butir sedangkan MJ 915 butir dan dua unit ponsel,” katanya.
Raden menjelaskan, kedua pelaku menurut pengakuannya telah mengedarkan obat keras selama tiga dan dua bulan terakhir. Obat keras tersebut didapat dari seseorang yang ada di daerah Jakarta. “Dapat barangnya di Jakarta, selanjutnya obat itu dibuat menjadi paket siap edar dan diperjualbelikan di wilayah Serang dan Cilegon,” ujarnya.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan mengatakan, perkara tersebut telah dilakukan proses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pengembangan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum secara proporsional, bila ada pihak lain yang turut serta atau melakukan perbuatan serupa.
“Kami berharap melalui kejadian ini kita semua dapat mengambil hikmah penting, penguatan program sosialisasi dan kepedulian semua elemen masyarakat melakukan pengawasan, pencegahan dan koordinasi dengan instansi terkait, agar perbuatan serupa tidak merugikan semua pihak, keluarga dan lingkungan sosial terayomi dan tidak terdapat pelanggaran hukum prinsip,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











