• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

DPC SPN Lebak Minta Buruh Lapor Bila Perusahaan Tak Berikan THR

Nurabidin by Nurabidin
Senin, 10 Maret 2025 22:08
in Utama
0
DPC SPN Lebak Minta Buruh Lapor Bila Perusahaan Tak Berikan THR

Ketua SPN Kabupaten Lebak Sidiq Uen.

0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Menjelang libur Lebaran Idul Fitri tahun 2025, salah satu momen yang ditunggu oleh pekerja atau karyawan adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan. Karenanya, DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak berharap agar perusahaan menyalurkan THR dan libur Lebaran sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

Ketua SPN Kabupaten Lebak, Sidiq Uen mengatakan, pihaknya telah mengintruksikan kepada seluruh Pimpinan serikat pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) melakukan rapat bipatrite di masing-masing pabrik untuk menetukan besaran THR, hari libur dan jumlah harinya.

“Kami dari DPC SPB Kabupaten Lebak pada saat rapat koordinasi dengan seluruh pimpinan pengurus PSP SPN yang ada dijajaran DPC SPN lebak telah mengintruksikan agar seluruh PSP SPN spn melakukan rapat bipartite di masing-masing pabrik,” katanya, Senin 10 Maret 2025.

Dia mengatakan, dalam memberikan nilai besaran THR bagi buruh perusahaan diharapkan mengedapankan nilai yang sesuai dengan peraturan dan kebutuhan buruh.

Berdasarkan pengajuan perhitungan THR tahun 2025 yang diajukan oleh DPC SPN Lebak karyawan yang kurang dari satu tahun dilakukan secara proporsional. Sementara bagi buruh yang sudah 1 tahun sampai 5 tahun 100 persen gaji, 5 tahun sampai 10 tahun 150 persen dan 10 tahun keatas 200 persen.

“Pengajuan perhitungan THR 2025 ini mengikuti keputusan manajemen perusahaan,” katanya.

Dia juga menginbau kepada para buruh yang tidak mendapatkan hak THR nya dari perusahaan untuk melaporkan kepada

Bila ada perusahaan yang tidak memberikan hak THR nya kepada buruh l/karyawan untuk melaporkan kepada serikat burih di pabrik atau bisa langsung ke Dianaker Lebak.

“Kita akan berkooddinasi dengan disnaker dan akan melihat sejauhmana sikap dan tindakan dari wakil rayat komisi ketenagakerjaan. Dan kita akan selalu mengoomunikasikan kepada perusahaan yang masuk dalam kategori pelanggaran hak atas THR,” katanya

Sementara itu Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaerulliyanto mengatakan, akan membuka posko pengaduan THR lebaran Idul fitri tahun 2025. Posko pengaduan dipusatkan di kantor Disnkaer Lebak di jalan Silwiangi Pasir Ona Rangkasbitung.

Kata dia, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh seperti THR Lebaran Idul Fitri.

“THR Ini kan sudah perintah Presiden dan Menanker, surat edarannya sudah kita kirimkan ke perusahan-perusahaan. Sehingga, perusahaan agar dapat menaatinya,” katanya.

Dia mengatakan, pihaknya akan membuka posko pengaduan THR. Sehingga, bila ada pekerja yang tak mendapat hak nya dapat melaporkan ke Posko pengaduan.

“Tentunya, jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR maka karyawan perusahaan dapat mengadukan masalah tersebut kepada Disnaker,” ujarnya.

Reporter: Nurabidin

Editor: Aditya

Tags: disnaker buka poskk pengaduan thr.Disnaker LebakDPC SPN Lebakdprs lebak )libr lebaran idul fitriPemkab Lebakthr lebaran idul fitri 2025
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tinjau Posko THR, Wakil Bupati Tangerang Minta Semua Perusahaan Taati Aturan

Next Post

SSD Lebak Bersama Sahabat Alif Bagikan Ratusan Takjil dan Donor darah

Next Post
SSD Lebak Bersama Sahabat Alif Bagikan Ratusan Takjil dan Donor darah

SSD Lebak Bersama Sahabat Alif Bagikan Ratusan Takjil dan Donor darah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

HUT ke-56, Krakatau Steel Group Salurkan 37 Tempat Sampah ke Masjid Agung Cilegon

HUT ke-56, Krakatau Steel Group Salurkan 37 Tempat Sampah ke Masjid Agung Cilegon

by Adam Fadillah
Jumat, 28 Agustus 2026 11:34
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 37 unit tempat sampah disalurkan Krakatau Steel (KS) Group ke Masjid Agung Cilegon untuk menambah fasilitas...

1.578 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Dapat Program Optimalisasi Lahan

1.578 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Dapat Program Optimalisasi Lahan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 28 Agustus 2026 11:29
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 1.578 hektare lahan pertanian di Kabupaten Serang mendapat intervensi Program Optimalisasi Lahan (Oplah) untuk meningkatkan produktivitas...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.