LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Menjelang libur Lebaran Idul Fitri tahun 2025, salah satu momen yang ditunggu oleh pekerja atau karyawan adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan. Karenanya, DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak berharap agar perusahaan menyalurkan THR dan libur Lebaran sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
Ketua SPN Kabupaten Lebak, Sidiq Uen mengatakan, pihaknya telah mengintruksikan kepada seluruh Pimpinan serikat pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) melakukan rapat bipatrite di masing-masing pabrik untuk menetukan besaran THR, hari libur dan jumlah harinya.
“Kami dari DPC SPB Kabupaten Lebak pada saat rapat koordinasi dengan seluruh pimpinan pengurus PSP SPN yang ada dijajaran DPC SPN lebak telah mengintruksikan agar seluruh PSP SPN spn melakukan rapat bipartite di masing-masing pabrik,” katanya, Senin 10 Maret 2025.
Dia mengatakan, dalam memberikan nilai besaran THR bagi buruh perusahaan diharapkan mengedapankan nilai yang sesuai dengan peraturan dan kebutuhan buruh.
Berdasarkan pengajuan perhitungan THR tahun 2025 yang diajukan oleh DPC SPN Lebak karyawan yang kurang dari satu tahun dilakukan secara proporsional. Sementara bagi buruh yang sudah 1 tahun sampai 5 tahun 100 persen gaji, 5 tahun sampai 10 tahun 150 persen dan 10 tahun keatas 200 persen.
“Pengajuan perhitungan THR 2025 ini mengikuti keputusan manajemen perusahaan,” katanya.
Dia juga menginbau kepada para buruh yang tidak mendapatkan hak THR nya dari perusahaan untuk melaporkan kepada
Bila ada perusahaan yang tidak memberikan hak THR nya kepada buruh l/karyawan untuk melaporkan kepada serikat burih di pabrik atau bisa langsung ke Dianaker Lebak.
“Kita akan berkooddinasi dengan disnaker dan akan melihat sejauhmana sikap dan tindakan dari wakil rayat komisi ketenagakerjaan. Dan kita akan selalu mengoomunikasikan kepada perusahaan yang masuk dalam kategori pelanggaran hak atas THR,” katanya
Sementara itu Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaerulliyanto mengatakan, akan membuka posko pengaduan THR lebaran Idul fitri tahun 2025. Posko pengaduan dipusatkan di kantor Disnkaer Lebak di jalan Silwiangi Pasir Ona Rangkasbitung.
Kata dia, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh seperti THR Lebaran Idul Fitri.
“THR Ini kan sudah perintah Presiden dan Menanker, surat edarannya sudah kita kirimkan ke perusahan-perusahaan. Sehingga, perusahaan agar dapat menaatinya,” katanya.
Dia mengatakan, pihaknya akan membuka posko pengaduan THR. Sehingga, bila ada pekerja yang tak mendapat hak nya dapat melaporkan ke Posko pengaduan.
“Tentunya, jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR maka karyawan perusahaan dapat mengadukan masalah tersebut kepada Disnaker,” ujarnya.
Reporter: Nurabidin
Editor: Aditya











