PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pandeglang menargetkan perolehan zakat fitrah sebesar Rp 750 juta pada Ramadan 2025. Target ini dihitung berdasarkan estimasi jika zakat fitrah diuangkan.
Kepala Bidang Pengumpulan Zakat pada Baznas Pandeglang, Dindin Herdiansyah, mengatakan bahwa target tersebut telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2025 dan akan dikumpulkan dari masyarakat melalui Baznas Pandeglang.
“Untuk target tahun 2025, dalam RKAT kita memiliki target Rp 750 juta. Mudah-mudahan bisa tercapai. Tahun lalu, zakat fitrah yang masuk ke Baznas sekitar Rp 663 juta,” ungkapnya pada Senin, 10 Maret 2025.
Dindin menuturkan dengan adanya kenaikan target ini, perolehan zakat fitrah bisa meningkat tahun ini.
Ia juga menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah Rp 40 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras.
Ia menegaskan bahwa pembayaran zakat fitrah ke Baznas bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan.
Hal ini, kata dia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 yang juga mengatur bahwa zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam.
“Saat ini, Baznas merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Bisa dibilang, Baznas adalah wadah tunggal dalam pengelolaan zakat,” ujarnya.
Pihaknya berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjadi teladan dalam menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas.
“Kami menyasar kalangan ASN dan berharap mereka bisa menjadi contoh dengan menyetorkan zakat fitrah melalui Baznas,” harapnya.
Untuk masyarakat umum, Dindin mengakui, pihaknya belum bisa berharap terlalu banyak dalam hal penerimaan zakat fitrah secara langsung.
Namun, mekanisme pengumpulan tetap dibuka, dan masyarakat tetap diimbau menyalurkan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK).
“Zakat fitrah bisa disetorkan melalui UPZ yang memiliki SK resmi, sesuai fikih dan regulasi,” jelasnya.
Sejak tahun lalu, Baznas Pandeglang telah menerbitkan SK UPZ di ribuan masjid dan musala di seluruh wilayah. Meski demikian, Dindin mengakui masih ada beberapa yang belum tuntas.
“Kami sempat meminta camat mengirimkan usulan nama-nama UPZ, sehingga bisa segera diterbitkan SK-nya. Jumlahnya cukup banyak,” tuturnya.
Selain itu, UPZ juga diwajibkan melaporkan jumlah zakat yang dikumpulkan serta pendistribusiannya kepada Baznas.
“Kami meminta UPZ mengirimkan data ke Baznas, karena kami harus bisa memotret tingkat ketaatan masyarakat Pandeglang dalam menunaikan zakat,” ucapnya.
Editor: Agus Priwandono











